Senin 22 Feb 2021 21:01 WIB

Tiga Kurir Sabu di Sumedang Diringkus

Sabu sebanyak itu dikemas dalam 31 paket yang sedianya akan diedarkan. 

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo saat rilis pengungkapan kasus narkoba.
Foto: Dok. Polres Sumedang
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo saat rilis pengungkapan kasus narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Tiga kurir sindikat narkotika di wilayah Sumedang diringkus polisi. Dari ketiga tersangka, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang menyita barang bukti sebanyak 21,5 gram narkoba jenis sabu. Sabu sebanyak itu dikemas dalam 31 paket yang sedianya akan diedarkan. 

"Tiga kurir ini ditangkap secara beruntun di beberapa tempat," kata Kapolres Sumedang,  AKBP Eko Prasetyo, kepada para wartawan, Senin (22/2).

Menurut Eko, ketiga tersangka kurir yang ditangkap yaitu  MJ (28 tahun), SM (30), dan HH (30). Ketiga tersangka, kata dia, ditangkap di tiga lokasi berbeda yaitu Kecamatan Tanjungsari, Cimanggung, dan Ujungjaya. Awalnya, kata dia, polisi menangka tersangka SM yang kedaatan membawa sejumlah barang bukti. Dari penangkaan itu, imbuh dia, polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya meringkus dua tersangka lainnya. 

"Barang bukti dikemas dalam plastik kecil dan dibungkus dengan tisu serta dililit lakban," ujar dia.

Penangkapan ketiga kurir sabu ini, kata Eko, berdasarjan hasil penyelidikan. Ketiga kurir ini, kata dia, merupakan anggota sindikat yang dikendalikan dari Bandung. Modus operadi  ketig tersangka, kata dia, yaitu mengedarkan sabu berdasarkan pesanan dari seseorang yang tak dikenalnya. 

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap anggota sindikat lainnya," kata dia.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sumedang , AKP Ari  Aprian, mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement