Selasa 23 Feb 2021 19:15 WIB

Insentif PPnBM Seharusnya untuk Kendaraan Listrik

Diskon PPnBM kendaraan bermotor berlaku mulai 1 Maret 2021.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Kendaraan listrik. Ilustrasi.
Foto: Carscoops
Kendaraan listrik. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan seharusnya penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) seharusnya untuk kendaraan listrik. Pemerintah berencana menurunkan PPnBM untuk kendaraan bermotor di bawah 1500 cc yaitu kategori sedan dan 4x2 serta DP nol persen untuk mobil dan sepeda motor pada Maret 2021.

"Insentif pajak sebaiknya ke kendaraan yang menggunakan bahan bakar renewable energy, itu akan ramah lingkungan. Daripada untuk menambah polusi dan kemacetan," kata Esther dalam diskusi virtual Indef, Selasa (23/2).

Dia menilai, insentif tersebut justru berpotensi untuk memperparah kemacetan. Tidak hanya di Jakarta, kata Esther, kemacetan juga akan semakin parah di kota besar lainnya.

Belum lagi dengan penambahan polusi lingkungan karena kebanyakan kendaraan bermotor yang dijual di Indonesia berbahan bakar fosil. "Padahal seharusnya kita lebih menggunakan energi terbarukan," ujar Esther.