REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pelantikan tujuh kepala daerah hasil pilkada serentak 9 Desember 2020 rencananya berlangsung secara tatap muka pada Jumat (26/2). Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mewakili Mendagri Tito Karnavian akan memberikan pengarahan pada pelantikan kepala daerah tersebut.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, gubernur telah mengajukan permohonan pelantikan secara tatap muka pada masa pandemi Covid-19. “Kita diizinkan (pelantikan) secara tatap muka,” kata Fahrizal Darminto di Bandar Lampung, Rabu (24/2).
Tujuh kepala daerah yang akan dilantik tersebut, yakni Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Metro Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman (Kota Metro), Bupati dan Wakil Bupati terpilih Lampung Selatan Nanang Ermanto-Pandu Kesuma, Bupati dan Wakil Bupati terpilih Lampung Tengah Musa Ahmad-Ardito.
Selanjutnya, Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pesawaran Dendi Ramadhona-S Marzuki, Bupati dan Wakil Bupati terpilih Lampung Timur Dawam Rahardjo-Azwar Hadi, dan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Waykanan Raden Adipati Surya-Ali Rahman. Sedangkan hasil pilkada Kabupaten Pesisir Barat masih proses sengketa.
Pada pelantikan tatap muka nanti, Fahrizal mengatakan, hanya ada kepala daerah yang dilantik beserta istri atau suaminya. Selain itu, tamu undangan tidak diperkenankan menghadiri pelantikan di dalam ruangan.
Mantan kepala Bappeda Lampung tersebut mengatakan, pelantikan tersebut untuk tujuh kepala daerah hasil pilkada tahun lalu. Namun, ia menyatakan masih menunggu Surat Keputusan dari Mendagri perihal pelantikannya.
Saat ini, delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang menggelar pilkada serentak masing-masing masa jabatan kepala daerahnya sudah berakhir pada 17 Februari 2021. Gubernur Lampung sudah menunjuk masing-masing sekretaris daerah sebagai pelaksana tugas harian kepala daerah sampai terdapat kepala daerah definitif yang dilantik.
Pada pilkada Pesisir Barat, paslon nomor 2 Aria Lukita Budiwan-Erlina mengajukan gugatan atas sengketa pilkada hasil pleno KPU Pesisir Barat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 18 Desember 2020. Paslon Aria-Erlina keberatan atas berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan KPU Pesisir Barat nomor 395/PL.02.6-KPT/1813/KPU-KAB/XII/2020 tertanggal 15 Desember 2020.
Rencana, MK menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pilkada Pesisir Barat pada Rabu (24/2) hari ini. Pokok perkara PHP pilkada kabupaten tersebut dengan terlapor paslon nomor 3 Agus Istiqlal-Zulqoini tetang materi pemilih yang menggunakan dua hak suara. Agus Istiqlal sebelumnya menjabat bupati Pesisir Barat dengan wakil bupatinya Erlina.