Kamis 25 Feb 2021 06:15 WIB

Dewan Minta Santunan Kematian Covid-19 Tetap Ada

Daerah berharap keputusan menghilangkan anggaran santunan kematian bisa berubah.

Rep: Febrianto Adi Saputro, Dadang Kurnia, Arie Lukihardianti/ Red: Ilham Tirta
Korban meninggal karena Covid-19 (ilustrasi).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Korban meninggal karena Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah anggota DPR meminta pemerintah tetap mengupayakan santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19. Alasan penghapusan santunan karena tidak adanya alokasi anggaran dinilai masih bisa diupayakan.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, besaran anggaran untuk santunan korban Covid-19 tidak akan berpengaruh signifikan terhadap keuangan negara. "Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, saya pikir mungkin santunan untuk yang meninggal tidak akan berpengaruh banyak terhadap efisiensi keuangan," kata Dasco, Rabu (24/2)

Anggota fraksi partai Gerindra itu menilai, perbandingan antara yang sembuh lebih banyak ketimbang korban Covid-19 yang meninggal. Karena itu, ia meminta Kemensos mengupayakan kembali agar santunan untuk ahli waris korban Covid-19 tetap diberikan.

"Nah, mungkin efisiensi keuangan itu mungkin lebih diambil dari pos-pos lain, karena yang santunan Covid ini ya keluarga atau ahli waris kan mungkin membutuhkan," ujarnya.

Anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati juga tak setuju santunan itu dihapus. "Santunan kematian tetap diharapkan masih ada," kata Mufida, kemarin.  Politikus PKS itu berharap pemerintah terus berupaya menekan angka kematian akibat Covid-19 yang sudah mencapai 35 ribu.

Permintaan serupa juga disuarakan Anggota Komisi IX DPR dari fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay. Menurut Saleh, alasan tidak adanya alokasi anggaran bukan sesuatu yang tidak bisa diakali.

“Mestinya kan bisa dialokasikan gimana supaya ada, karena yang tahun lalu pun sebenarnya nggak ada alokasinya tuh, tapi kan dialokasikan makanya ada," kata Saleh, Selasa (23/2).

Kemensos sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 427/3/2/BS.01.02/06/2020 tentang Pemberian Santunan Korban Covid-19. Dalam surat edaran tersebut, Kemensos memberikan santunan kematian sebesar Rp 15 juta bagi keluarga korban Covid-19 di tahun 2020.

Namun, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Sunarto melalui surat edaran yang diterima media pada Senin (22/2), menyatakan, anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 sudah tidak tersedia pada tahun 2021. Karena itu, rekomendasi dan usulan yang disampaikan dinas sosial provinsi/kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti.

Anggota Komisi IX DPR dari fraksi PDIP, Muchamad Nabil Haroenmenilai keputusan pemerintah meniadakan santunan Covid karena mempertimbangkan ketersediaan  anggaran APBN saat ini. Menurut dia, ada beberapa sektor yang lebih membutuhkan suntikan anggaran dana dari pemerintah. Di antaranya sektor tenaga kerja, pendidikan, kesehatan, UMKM, serta dukungan inovasi dan riset.

"Maka, pemerintah memang harus fokus pada sektor-sektor yang berdampak pada banyak pihak, yang dapat secara langsung membantu penanganan pandemi," kata dia, Rabu (24/2).

Tanggapan daerah

Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Alwi mengaku telah berkoordinasi dengan Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono terkait kebijakan terbaru pusat tersebut. Menurut dia, pemrov masih membutuhkan waktu untuk menangani masalah tersebut.

"Insya Allah beliau (Sekda) menurut hemat saya ada pemikiran untuk tidak terlalu merugikan masyarakat," ujar Alwi, kemarin.

Alwi menegaskan, jajaran Pemprov Jatim akan segera memutuskan karena memiliki empati dan menginginkan yang terbaik untuk rakyatnya. Saat ditanya kemungkinan menggunakan anggaran Pemprov untuk memberi santunan korban Covid-19, Alwi menyatakan itu mungkin saja dilakukan. Namun, ia enggan menduga-duga terkait kebijakan yang akan diambil pucuk pimpinan Jatim.

" Jangan-jangan yang dari pusat juga ada perubahan, kan kita enggak tahu," dia berharap.

Kepala Dinas Sosial Tulungagung, Jawa Timur, Suyanto mengaku banyak ahli waris yang sudah mengajukan klaim santunan. Namun, ekspektasi mereka segera pupus setelah petugas dinsos menjelaskan anggaran itu sudah tidak ada. "Jumlahnya saya lupa. Akan tetapi, banyak yang mengajukan klaim santunan korban yang meninggal dunia," kata Suyanto, Senin (22/2).

Suyanto mengakui, sebelumnya memang sempat mengajukan sejumlah nama ahli waris karena diminta pusat. Namun, setelah itu, justru keluar surat dari Kemensos yang menegaskan tidak ada alokasi dana untuk ahli waris.

Sementara, Sekda Provinsi Jawa Bara,  Setiawan Wangsaatmaja mengaku baru akan mengecek kebijakan tersebut. Dia juga belum bisa memastikan ketika ditanya apakah Pemprov Jabar akan mengalokasikan sendiri santunan untuk korban Covid-19.

"Kami harus cek dulu ya maksudnya karena kan selama ini bahwa santunan tersebut kan itu langsung dari pusat. Benar dihapuskan atau gimana harus jelas dulu. Gitu ya," kata dia, kemarin.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement