REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—Perseteruan antara Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dengan Wakil Wali Kota Tegal, Muhammad Jumadi semakin memanas. Babak baru dimulai dengan dilaporkannya Wakil Wali Kota Tegal, Muhammad Jumadi ke Polda Jawa Tengah oleh Dedy Yon Supriyono.
Wali Kota Tegal tersebut melaporkan Muhammad Jumadi terkait dugaan rekayasa kasus dan pencemaran nama baik. Carut marut antar pimpinan daerah Kota Tegal ini pun direspons oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Ia pun meminta kedua belah pihak untuk sama- sama berpikir dengan jernih dan menyudahi contoh yang kurang baik tersebut dengan mengupayakan penyelesaian yang lebih baik.
“Itu kan Wali Kota dan Wakil ya, nggak tahu yang benar yang mana. Tapi mereka dulu majunya juga bareng- bareng dan sudah terpilih, akan lebih baik kalau keduanya rembugan dengan kepala dingin,” ungkapnya, di Semarang, Kamis (25/2).
Gubernur ingin agar perseteruan keduanya segera dihentikan dan masing- masing harus bisa mengurai persoalan dengan duduk bersama untuk menyelesaikan apa yang terjadi, ketimbang semakin memperruncing permasalahan.
“Yang rugi adalah rakyat, masyarakat Kota Tegal. Pelayanan publik pasti terganggu dan isu yang beredar juga akan semakin tidak baik,” tegas Ganjar.
Karena itu, gubernur meminta agar masing- masing bisa menahan diri dan memilih jalan penyelesaian yang baik. Bahkan gubernur juga membuka diri untuk memediasi dan komunikasi guna meredakan perseteruan tersebut.
"Maka hentikan laporan kepada aparat kepolisian, lebih baik dirembug bersama. Saya mungkin belum tahu situasinya, kejadiannya dan kemarahannya seperti apa. Tapi, sebenarnya ini akan menjadi contoh yang kurang baik,” tambahnya.
Sebelumnya, kabar retaknya hubungan Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dengan Wakil Wali Kota Tegal, Muhammad Jumadi mencuat. Bahkan, Wakil Wali Kota Tegal dikabarkan tidak pernah ngantor selama beberapa hari, dengan alasan sopir serta ajudan pribadinya ditarik dari rumah dinasnya.
Bahkan kabar terbaru, Dedy telah melaporkan Jumadi kepada aparat Polda Jawa Tengah, terkait dugaan rekayasa kasus dan pencemaran nama baik..