REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebanyak 7.900 kendaraan berplat genap terjaring operasi ganjil-genap dan diminta putar balik pada Sabtu (27/2). Pada penerapan sistem ganjil-genap pekan ke-empat ini, juga terdapat tiga orang dikenakan sanksi denda.
Pada Sabtu ini, giliran kendaraan berplat nomor akhir ganjil yang yang diizinkan masuk ke wilayah Kota Bogor, mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB. Sedangkan kendaraan berplat nomor akhir genap masih diizinkan masuk sebelum dan setelah masa ganjil-genap hari ini selesai. Kabag Operasional Polresta Bogor Kota, Kompol Prasetyo Purbo menerangkan, hingga Sabtu petang sebanyak 7.933 kendaraan terjaring.
“Yang diputarbalik petugas, ada kendaraan roda empat sebanyak 3.278, dan 4.655 sepeda motor. Selain itu, ada 60 orang dikenakan sanksi sosial dan 3 orang dikenakan sanksi administrasi,” papar Prasetyo, Sabtu (27/2).
Dia melanjutkan, dalam penerapan ganjil-genap ini, diterapkan skala prioritas. Dimana, aktivitas masyarakat dalam bekerja, perjalanan transportasi publik, pengantar sembako, serta elemen Satgas Covid-19 beserta para ternaga kesehaftan masih bisa beraktivitas normal.
Operasi ganjil-genap ini, dipimpin langsung oleh Kapolresta Bogor Kota bersama unsur Forkopimda, melibatkan 260 personel pengamanan. “Sejauh ini tidak ada kegiatan yang mencolok atau berjalan tertib dan aman dan besok masih ada operasi serupa dan esok berlaku kendaraan berplat genap,” ujarnya.