Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Ahad (28/2). Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Provinsi Sulawesi Selatan. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Ahad (28/2). (FOTO : Prayogi/Republika.)
Penyidik KPK menunjukan barang bukti disaksikan Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Ahad (28/2). (FOTO : Prayogi/Republika.)
Penyidik KPK menunjukan barang bukti pada konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Ahad (28/2). (FOTO : Prayogi/Republika.)
Penyidik KPK menunjukan barang bukti pada konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Ahad (28/2). (FOTO : Prayogi/Republika.)
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers penetapan tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), J (FOTO : Prayogi/Republika.)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK Firli Bahuri bersiap memberikan keterangan pers penetapan tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Ahad (28/2).
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Provinsi Sulawesi Selatan.
sumber : Republika
Advertisement