Senin 01 Mar 2021 19:24 WIB

Satpol PP: Brotherhood Bisa Dicabut Izinnya

Izin Brotherhood dicabut jika terbukti terjadi transaksi narkoba di sana.

Suasana The Brotherhood saat beroperasi di masa pandemi corona.
Foto: Dok. Pri
Suasana The Brotherhood saat beroperasi di masa pandemi corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, Kafe Brotherhood, Jakarta, bisa dicabut izinnya jika terbukti terjadi pelanggaran penyalahgunaan narkoba.

"Kalau masalah narkobanya, kalau benar terjadi transaksi di sana, kegiatannya di sana, itu di dalam ketentuannya bisa terancam sanksi ditutup permanen sekaligus dicabut izin usahanya," kata Arifin di Jakarta, Senin (1/3).

Arifin menjelaskan, saat ini kegiatan operasional kafe Brotherhood sudah dihentikan sementara sambil menunggu penyelidikan. "Kalau terkait berapa lama penghentian kegiatan sementara, pelanggaran protokol kesehatan,kita lihat dia sudah berapa kali sudah melakukan pelanggaran," ujar Arifin.

Arifin mengatakan, saat Satpol PP wilayah Jakarta Selatan sedang melakukan pengecekan terkait pelanggaran yang dilakukan Kafe Brotherhood. Apabila tidak terbukti ada pelanggaran maka sanksi maksimal penutupan selama 3 x 24 jam.

Sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama dengan Satpol PP DKI Jakarta melakukan razia protokol kesehatan di Kafe Brotherhood yang berada di kawasan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kafe Brotherhood diketahui masih beroperasi dan dipadati pengunjung meski Pemprov DKI Jakarta telah membatasi jam operasional kafe, bar, dan restoran hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Dalam razia pukul 00.15 WIB, salah satu pengunjung, pemilik akun Instagram Millen Cyrus terjaring razia petugas. Untuk kedua kalinya, selebgram tersebut diamankan petugas, lantaran hasil tes urine yang bersangkutan menunjukkan positif mengandung benzodiazepam.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement