REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Kebijakan pemerintah melegalkan investasi industri minuman keras (miras) menuai kecaman dari berbagai kalangan.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu’ti, menyarankan pemerintah bersikap arif dan bijaksana serta menampung aspirasi masyarakat.
“Pemerintah sebaiknya bersikap arif dan bijaksana serta mendengar arus aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam, yang berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 10/2021 tentang produksi dan distribusi minuman keras,” ujar guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu kepada Republika.co.id, Senin (1/3).
“Sebaiknya, pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa. Selain bertanggung jawab menciptakan kesejahteraan material, Pemerintah juga berkewajiban menjaga dan membina moralitas masyarakat,” kata dia.
Minuman keras (miras) dikategorikan sebagai bidang usaha dengan persyaratan tertentu melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam lampiran III perpres tersebut, pada poin nomor 31, 32, dan 33 ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.
Baca juga : Pandangan Pendiri NU KH Hasyim Asyari Soal Miras
Dalam aturan tersebut juga diatur bahwa investasi di luar daerah-daerah tersebut diperbolehkan dengan izin kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal melalui usulan gubernur setempat.
Perpres ini juga menuai kontra dari sejumlah tokoh ormas Islam antaralain Nahdlatul Ulama dan Majelis Ulama Indonesia.