REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana akan mengevaluasi kembali pengetatan jam operasional tempat usaha yang dipercepat menjadi pukul 19.00 WIB. Dampak pembatasan itu disebut memengaruhi perekonomian usaha di Kota Bandar Lampung pada masa pandemi.
“Memang ada permintaan dari pemilik usaha (minta diperpanjang jam tutup tempat usaha),” kata Eva Dwiana di Bandar Lampung, Selasa (2/3).
Menurut Wali Kota yang baru dilantik pada 26 Februari 2021 tersebut, usulan dari pemilik tempat usaha seperti mal, minimarket, restoran, rumah makan, dan warung, soal perpanjangan jam operasional dipertimbangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pengusaha meminta perpanjangan jam operasional usaha menjadi pukul 21.00 atau 22.00.
Pengetatan jam operasional tempat usaha seperti mal, rumah makan, restoran, pasar/toko swalayan, cafe, dan lainnya berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung nomor 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha.
SE tersebut ditujukan kepada pemilik dan pimpinan hotel, gedung pertemuan, manajemen pusat perbelanjaan, café/restoran, tempat karaoke, dan tempat hiburan malam. Pemberlakuan SE tersebut sejak 28 Januari 2021 sampai batas tidak ditentukan.
Wali Kota Bandar Lampung sebelumnya Herman HN menyatakan, SE tersebut terbit menindaklanjuti Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian Covid-19. Selain itu, pertimbangan dengan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat serta menimbulkan korban jiwa dan kerugian materil di Kota Bandar Lampung.
Wali Kota Eva Dwiana yang juga istri Herman HN mengatakan atas usulan tersebut, ia akan mengumpulkan kembali pemilik, pimpinan, dan manajemen pasar swalayan, hotel dan tempat usaha lainnya di Kantor Wali Kota Bandar Lampung. Sedangkan pemilik tempat usaha, pedagang, warung dikumpulkan di kantor kecamatan atau kelurahan.
Eva menyesalkan di beberapa tempat usaha masih tidak mematuhi protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19. Misalnya, tidak menyediakan alat cek suhu badan, tidak memakai masker, dan tidak mencuci tangan, dan duduk atau berdiri tidak menjaga jarak. Ke depan akan diadakan perjanjian tertulis agar mematuhi protokol kesehatan kepada tempat usaha.
Menurut Irwan (51 tahun), warga Kemiling, penutupan jam operasional tempat usaha hanya berlaku pada toko-toko besar seperti minimarket dan cabang pasar swalayan. “Selebihnya masih banyak yang buka sampai larut malam. Artinya sama saja, mereka tutup, tapi yang lain buka,” ujar pegawai swasta tersebut.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut lebih baik ditekankan pada penerapan protokol kesehatan yang ketat di mal, minimarket, tempat hiburan, agar penyebaran virus corona dapat terkendali. Selama ini masih longgar penerapan protokol kesehatan baik di tempat perbelanjaan moderen maupun tradisional.