Rabu 03 Mar 2021 20:25 WIB

Ini Cara Jokowi Lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan

Jokowi mengajak para wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Yudha Manggala P Putra
Presiden RI, Joko Widodo
Foto: BPMI
Presiden RI, Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan miliknya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (3/3). Pelaporan SPT dilakukannya melalui aplikasi daring e-filling.

"Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah," ujarnya, dikutip dari siaran resmi Istana.

Ia pun mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021.

Jokowi mengingatkan, pajak yang dibayarkan masyarakat sangat berarti bagi negara untuk mendukung berbagai program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi saat ini, termasuk juga program vaksinasi massal.

"Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini," kata Jokowi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement