REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya tidak melarang warga bermain skateboard atau papan luncur di trotoar. Asalkan, warga mengutamakan pejalan kaki termasuk mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.
"Kita tidak pernah melarang, tidak melarang. Tetapi karena ini dalam suasananya pandemi Covid, yang pertama pastikan masker itu digunakan," kata Arifin dihubungi di Jakarta, Kamis (4/3).
Arifin kemudian mengingatkan setelah beraktivitas main skateboard, agar tidak berkerumun atau berkumpul, tidak melepas masker dan pakaian. Tak hanya itu, ia juga meminta agar mematuhi batasan jam berkegiatan mengingat masih dalam masa PPKM.
Adapun batasan jam beraktivitas keluar-masuk di lingkungan Rukun Tetangga (RT) berstatus Zona Merah penyebaran infeksi virus corona hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan, aktivitas pusat perbelanjaan, hotel dan restoran hingga pukul 21.00 WIB.
Ia juga meminta agar tidak menggunakan sarana dan prasarana publik seperti tong sampah yang dimanfaatkan untuk latihan skateboard. "Yang penting tertib, teratur tidak ada masalah. Kita support karena memang belum ada tempat memadai buat penggemar skateboard ini," imbuhnya.
Sebelumnya, beredar viral video penertiban petugas Satpol PP dengan pemain skateboard yang diwarnai ketegangan. Penertiban pemain skateboard itu terjadi di dekat Hotel Mandarin yang berada di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
"Di Hotel Mandarin itu sering kali digunakan oleh para pengguna skateboard dan terkadang enggak mengenal waktu. Sepanjang Sudirman-Thamrin itu digunakan beberapa komunitas skateboard hingga tengah malam," ucapnya.