Jumat 05 Mar 2021 00:51 WIB

Satpol PP Persilakan Warga Main Skateboard Asal Patuhi PPKM

Beredar viral video penertiban pemain skateboard oleh Satpol PP DKI Jakarta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI.
Foto: Eva Rianti
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya tidak melarang warga bermain skateboard atau papan luncur di trotoar. Asalkan, warga mengutamakan pejalan kaki termasuk mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.

"Kita tidak pernah melarang, tidak melarang. Tetapi karena ini dalam suasananya pandemi Covid, yang pertama pastikan masker itu digunakan," kata Arifin dihubungi di Jakarta, Kamis (4/3).

Baca Juga

Arifin kemudian mengingatkan setelah beraktivitas main skateboard, agar tidak berkerumun atau berkumpul, tidak melepas masker dan pakaian. Tak hanya itu, ia juga meminta agar mematuhi batasan jam berkegiatan mengingat masih dalam masa PPKM.

Adapun batasan jam beraktivitas keluar-masuk di lingkungan Rukun Tetangga (RT) berstatus Zona Merah penyebaran infeksi virus corona hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan, aktivitas pusat perbelanjaan, hotel dan restoran hingga pukul 21.00 WIB.

Ia juga meminta agar tidak menggunakan sarana dan prasarana publik seperti tong sampah yang dimanfaatkan untuk latihan skateboard. "Yang penting tertib, teratur tidak ada masalah. Kita support karena memang belum ada tempat memadai buat penggemar skateboard ini," imbuhnya.

Sebelumnya, beredar viral video penertiban petugas Satpol PP dengan pemain skateboard yang diwarnai ketegangan. Penertiban pemain skateboard itu terjadi di dekat Hotel Mandarin yang berada di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.

"Di Hotel Mandarin itu sering kali digunakan oleh para pengguna skateboard dan terkadang enggak mengenal waktu. Sepanjang Sudirman-Thamrin itu digunakan beberapa komunitas skateboard hingga tengah malam," ucapnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement