Jumat 05 Mar 2021 11:31 WIB

10 Remaja Hendak Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi

Para remaja tersebut diketahui telah membuat janji dengan kelompok lain untuk tawuran

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap tiga kasus tawuran antar kelompok yang terjadi selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah hukum kota Tangsel, Rabu (29/4) //
Foto: Abdurrahman Rabbani
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap tiga kasus tawuran antar kelompok yang terjadi selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah hukum kota Tangsel, Rabu (29/4) //

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Polisi meringkus sebanyak 10 dari 50 remaja yang akan melakukan aksi tawuran di kawasan Jembatan Merah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten. Sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang akan digunakan untuk melancarkan aksi tawuran turut diamankan.

“Ada sekitar 50 remaja yang saat itu kumpul akan melakukan tawuran, namun yang berhasil diamankan 10 diantaranya,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (4/3). Kesepuluh remaja tersebut berinisial RMJ, APR, MRP, IDM, TB, ML, MSM, WR, SJ, dan MSM.

Deonijiu menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pada Ahad (28/2) sekira pukul 03.15 WIB. Para remaja tersebut diketahui telah membuat janji dengan kelompok lain untuk tawuran. Saat dilakukan pemeriksaan, pihaknya mendapati sejumlah senjata tajam.

“Kami amankan senjata tajam berupa busur beserta lima anak panah, 21 celurit, tiga golok, dan tiga stik golf,” terangnya.

Para remaja tersebut, lanjut Deonijiu, kerapkali janjian melalui media sosial untuk mencari lawan. Mereka saling mengunggah hal-hal yang berbau provokatif dan anarkis. Tak hanya itu, mereka juga melakukan aksi melukai masyarakat secara acak di jalanan. “Sasarannya random,” ujar dia.

Atas perbuatannya, 10 remaja tersebut disangkakan Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 2001 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau bagi orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement