REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Organisasi hak asasi manusia (HAM) Amnesty International menyambut keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) membuka penyelidikan resmi atas dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina. Menurutnya, itu merupakan terobosan penting untuk mewujudkan keadilan.
Kepala Pusat Keadilan Internasional Amnesty International Matthew Cannock mengungkapkan terdapat kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di wilayah Palestina. Namun, hingga kini belum ada yang dimintai pertanggungjawaban.
"Penyelidikan ICC memberikan prospek asli pertama bagi ribuan korban kejahatan di bawah hukum internasional untuk mendapatkan akses keadilan, kebenaran dan reparasi yang telah lama tertunda," kata Cannock, dikutip laman Middle East Monitor pada Kamis (4/3).
Cannock meminta pemerintah dunia memberikan dukungan politik dan praktis penuh untuk ICC dalam penyelidikannya. "Penyelidikan ini juga menawarkan kesempatan bersejarah untuk akhirnya mengakhiri impunitas yang meluas yang telah mendorong pelanggaran serius di wilayah pendudukan Palestina selama lebih dari setengah abad," ujarnya.