REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kodam Jaya terus mengawal proses hukum kasus penembakan di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2) dini hari WIB. Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin Budi Saputra menuturkan, Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman telah memerintahkan komandan Pomdam Jaya untuk mengawal kasus tersebu secara berkeadilan.
Menurut dia, personel Pomdam Jaya telah melaksanakan pengawasan proses penyidikan tersebut sampai tahap vonis di persidangan. "Atas perkara tersangka Brigadir CS, dalam kasus penembakan yang mengakibatkan Pratu MRK Sinurat, prajurit Kawal Denma Kostrad meninggal dunia," kata Herwin di Jakarta, Kamis (5/3).
Dia menjelaskan, proses penyidikan terhadap Brigadir CS, yang dilakukan Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 157/K/ II/2021/PMJ pada 25 Februari 2021 tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, terus berproses. Brigadir CS juga dituntut terkait penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
Pondam Jaya, kaat dia, mulai Senin (1/3) sampai Rabu (3/3) mengikuti proses penyidikan kasus dengan Provos Polda Metro Jaya. "Pada 1 Maret 2021, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan beberapa kegiatan, antara lain melakukan pemeriksaan dua saksi terhadap GA alias MA, yang melihat penembakan dan DH, sebagai saksi yang bersama tersangka saat minum di Beer Castle," kata Herwin.
Menurut Herwin, personel Kodam Jaya dan Kostrad juga ikut serta mendampingi Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk melakukan pengambilan sampel darah di tempat kejadian perkara (TKP) RM Cafe. "Dengan hasil Puslabfor telah menemukan dua buah proyektil di TKP," ujarnya.
Herwin menjelaskan, pada pemeriksaan psikologi terhadap tersangka pada Selasa (2/3), kejiwaan Brigadir CS menunjukkan hasil normal. Subdit Pengamanan Internal Polda Metro Jaya, sambung dia, jugatelah selesai melaksanakan penyelidikan kode etik, sebagai bahan dalam sidang kode etik di Markas Polda Metro Jaya.
"Dalam pendampingan dari Kodam Jaya dan satuan Kostrad dilanjutkan pada hari Rabu, 3 Maret 2021 bersama penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan kegiatan prarekontruksi yang dilaksanakan di ruang lobi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Herwin.
Dalam pelaksana kegiatan prarekontruksi, kata dia, dihadiri penyidik Subdit 4/Jatanras Ditreskrimum PMJ, saksi sebanyak 12 orang, pemeran pengganti lima orang, tersangka, hingga Bagian Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Yang hadir dari pihak satuan di luar Polda Metro Jaya, yaitu Kolonel Inf Hendra (Waas Intel Kostrad), Kolonel Inf Wahyudi (Dandennma Kostrad), Kolonel Cpm Rory Ahmad Sembiring (Danpom Kostrad), Letkol Cpm Erwien Ferry (Dandenpom Jaya/1), Letkol Cpm Eko Yuni (Wadanpom Kostrad), Letkol Chk Icrom (Kalakum Kostrad), hingga dari Puspomad," kata Herwin.