Sabtu 06 Mar 2021 23:20 WIB

Sumut Berlakukan PPKM di Enam Kota/Kabupaten

Tujuan PPKM mikro untuk menekan penyebaran COVID-19 di enam daerah itu

PPKM Mikro (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Moch Asim
PPKM Mikro (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mikro untuk enam kota/kabupaten.

"PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di enam kota itu dimulai 9-22 Maret, " ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Irman Oemar di Medan, Sabtu(6/3).

Baca Juga

Enam kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Mikro tersebut adalah Kota Medan, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Langkat.

"Tujuan PPKM mikro untuk menekan penyebaran COVID-19 di enam daerah itu dan Sumut secara umum, " ujar Irman.

Dia menjelaskan, penerapan PPKM Mikro tersebut tertuang dalan Surat Gubernur Sumut Nomor 360/1879/2021, tertanggal 4 Maret 2021.Irman yang juga Koordinator Informasi Satgas Penanganan COVID-19 Sumut itu menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

Dalam rapat tentang pembahasan perkembangan pelaksanaan PPKM Mikro pada 4 Maret, ditetapkan bahwa Provinsi Sumut harus melaksanakan PPKM Mikro, khususnya di wilayah yang tingkat penyebaran COVID-19 nya masih tinggi.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement