REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menuding, sejak awal program rumah DP Nol Rupiah yang diluncurkan Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan, sejak awal bermasalah sehingga tak mengejutkan jika saat ini malah tersangkut masalah hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dari awal memang DP Nol bermasalah dan sulit direalisasikan," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/3).
Gembong mengatakan anggotadewan di Kebon Sirih akan mempercayai semua proses hukum dugaan korupsi penaikan harga (mark up) pembelian lahan rumah tanpa DP yang melibatkan Direktur Utama (Dirut) Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan. "Kan sekarang dalam proses hukum (Yoory), ya kami serahkan dalam proses hukumnya," tutur anggota Komisi A DPRD DKI itu.
Gembong menerangkan PDIP sejak awal menyatakan kalau program DP Nol Rupiah ini bakal sulit direalisasikan di lahan Ibu Kota. Pasalnya, dalam proyek itu banyak segudang aturan yang harus dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
"DP Nol ini bukan kebijakan tunggal. Bukan kebijakan gubernur saja tapi ada yang lain. Perbankan misalnya. Sekarang persoalan itu nyerempet ke persoalan hukum atas pembelian lahannya, ya kami patuh dan taat proses hukum saja," tutur Gembong.
Kalau sudah tersandung hukum dengan KPK, ucap Gembong, Gubernur Anies juga wajib melakukan evaluasi secara menyeluruh karena program itu tak mudah dihentikan, lantaran masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang harus dikerjakan.
"Kalau ada kasus ini, pasti DKI melakukan evaluasi secara detail. Apa yang menjadi masalah. Ini menjadi bahan evaluasi mendalam DP Nol," ucap anggota Komisi A DPRD DKI.
Gembong mengatakan, ada kemungkinan legislator DKI melayangkan panggilan terhadap Pemprov DKI termasuk Perumda Pembangunan Sarana Jaya. "Itu untuk memaksimalkan fungsi pengawasan. Itu hal biasa seperti rapat kerja, mengawasi khususnya program DP Nol Rupiah itu," tuturnya.
KPK sedang melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga ada penggelembungan, salah satunya pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam proses penyidikan sengkarut tanah itu, KPK telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Mereka adalah Yoory Corneles (YC) selaku dirut PT Sarana Jaya, Anja Runtuwene (AR), dan Tommy Adrian (TA).
Selain itu, penyidik juga menetapkan PT AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp 100 miliar. Indikasi kerugian negara sebesar Rp 100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5,2 juta per m2 dengan total pembelian Rp 217,98 miliar.
Sementara dari total sembilan kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 triliun. Atas perbuatannya, keempat orang itu dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.