Selasa 09 Mar 2021 06:52 WIB

Saksi Ungkap Peran Juliari Hingga Ihsan Yunus

Suap bansos diduga mengalir ke artis hingga oknum BPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari Batubara diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (bansos) penanganan COVID-19.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari Batubara diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (bansos) penanganan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementrian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono mengungkapkan sejumlah nama yang diduga sebagai pengusung perusahaan vendor penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19, termasuk kader PDI Perjuangan Ihsan Yunus. Hal itu diungkapkan tersangka kasus suap bansos sembako itu saat bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3).

Nama pengusung tersebut termasuk mantan menteri Sosial Juliari Peter Batubara, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Ihsan Yunus, Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras, Staf Ahli Menteri Sosial Kukuh Ari Wibowo, Inspektur Jenderal Kemensos Dadang Iskandar, Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Erwin Tobing, dan anggota Komisi VIII DPR dari fraksi PKB Marwan Dasopang. Nama-nama tersebut telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan Adi.

"Ini ada nama Kukuh, Marwan Dasopang, Hartono Laras, Dadang Iskandar, Ihsan Yunus, Juliari Peter Batubara, Candra Manggih, dan Royani. Ini tentu kan saudara tidak salah sebut tentu ada data?,"  tanya Jaksa Muhammad Nur Azis.

"Mohon izin pak, waktu menyampaikan informasi pengusul itu kan sudah di akhir-akhir kegiatan, makanya informasi-informasi itu adalah akumulasi dari kami, sering melakukan pertemuan, jadi saya mendengar," jawab Adi.

Adi mengakui para pengusul vendor tersebut kerap membuat pertemuan terkait pengadaan bansos Covid-19. "Misalnya (vendor) Andalan Pesik Internasional (usulan) Ihsan Yunus, Anugerah Badan Kencana (usulan) Erwin Tobing, gitu ya? Lalu Sri Citra Pratama (usulan) Juliari Peter Batubara, gitu ya?," kejar jaksa.

"Iya," jawab Adi.

Dalam perkara ini, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja selaku Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso (PPK Kemensos). Harry menyuap ketiganya sebesar Rp 1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja Rp 1,95 miliar terkait penunjukan vendor penyedia bansos sembako untuk korban Covid-19.

Adi juga menjelaskan pembagian jatah kuota 1,9 juta paket sembako Covid untuk tahap 6. "Pembagian kuotanya 1,9 juta paket itu seperti yang saya jelaskan di BAP, sesuai dengan permintaan Pak Menteri (Juliari). Pak menteri atasan saya, jadi saya nurut beliau," kata Adi. Sebanyak 1 juta paket untuk kolega Juliari. Namun, Adi tidak menjelaskan detail kaena banyak nama.

Selanjutnya, 900 ribu paket diperuntukan bagi timnya Harry Sidabukke dan kelompok Iman dan Yogas. Yogas yang dimaksud adalah Agustri Yogasmara yang diketahui sebagai operator Ihsan Yunus.

"Kemudian 200 ribu (paket) atas arahan Pak Menteri untuk Asri Citra dan Bisma Sindo, kemudian yang 300 juta untuk bina lingkungan," ungkap Adi. Bina Lingkungan adalah membagi-bagi jatah kepada pihak Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan para pejabat lainnya di lingkungan Kemensos.

"Setelah tahap 6 selesai dan menjelang tahap 7 saya dipanggil Pak Menteri bersama Matheus Joko saat itu hadir Kukuh Ari Wibowo di ruangan. Langsung ada arahan Pak Menteri untuk pembagian kuota," kata Adi dalam BAP yang dibacakan jaksa.

Dalam dakwaan disebutkan pagu anggaran bansos sembako Covid-19 di Jabodetabek tahun 2020 adalah sebesar Rp 6,84 triliun yang dibagi dalam 12 tahap, yakni sejak April sampai November 2020. Setiap tahapnya berjumlah 1,9 juta paket sembako.

Adi juga menyebut ada fee bansos yang mengalir ke pengacara senior Hotma Sitompul senilai Rp 3 miliar. Menurut Adi, saat itu Kemensos sedang mengalami masalah hukum. "Waktu itu saya diminta Pak Menteri langsung di ruangannya, ada pengacara di sana langsung saya kasih Rp 3 miliar," kata Adi.

Mengalir ke BPK 

Sementara, tersangka Matheus Joko mengaku mengeluarkan uang Rp 1 miliar dari fee vendor Bansos Covid-19 untuk orang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Ada operasional untuk BPK 1 miliar (rupiah) pak melalui pak Adi (Adi Wahyono)," ungkap Matheus dalam sidang tersebut. 

"Apakah (Pak Adi) menyebutkan nama Achsanul Qosasi?" cecar jaksa. "Saya kurang tahu pak. Saya hanya menyerahkan di kafe pak."

Dalam kesaksiannya, Matheus juga merinci penggunaan fee Rp 14,7 miliar dari pada vendor bansos. Di antaranya, diberikan kepada Adi Wahyono untuk keperluan Juliar Batubara Rp 8,4 miliar. Uang tersebut juga disebut dipakai untuk berbagai kegiatan di Kemensos seperti pembayaran artis dan carter persawat ke Labuan Bajo.

Pengusul vendor berdasarkan paparan BAP Adi Wahyono:

- Bumi Pangan - Iman Ikram dan Ihsan Yunus

- Food Station - M Royani

- Pertani (pengusul tidak disebut)

- PT Tahta Jaga Internasional - Hartono Laras

- Galasari Gunung Sejahtera - Kukuh dari Menko PMK

- Giring Mekar Abadi - rekan Juliari

 - Andalan Persik Internasional - Iman Ikram dan Ihsan Yunus

- Moucino - Hartono Laras

- Bahtera Assa - Kukuh

- Alfa Indah Mikatama - Adi Wahyono

- Anomali Lumbung Arta - Adi Wahyono

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement