Rabu 03 Jul 2024 05:16 WIB

Pernah Bagi-bagikan Bansos Covid yang Dikorupsi, Haruskah Presiden Jokowi Diperiksa KPK?

KPK telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 pada 2020.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan sampel barang bukti berupa paket bantuan sosial (Bansos) COVID-19 yang akan diserahkan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12/2020). Berdasarkan penelusuran MAKI, paket Bansos COVID-19 yang disalurkan kepada masyarakat oleh Kementerian Sosial berupa 10 kilogram beras, dua liter minyak goreng, dua kaleng sarden 188 gram, satu kaleng roti biskuit kelapa 600 gram, satu susu bubuk kemasan 400 gram dan satu tas kain tersebut hanya seharga Rp188 ribu dari nominal yang seharusnya bernilai Rp300 ribu.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan sampel barang bukti berupa paket bantuan sosial (Bansos) COVID-19 yang akan diserahkan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12/2020). Berdasarkan penelusuran MAKI, paket Bansos COVID-19 yang disalurkan kepada masyarakat oleh Kementerian Sosial berupa 10 kilogram beras, dua liter minyak goreng, dua kaleng sarden 188 gram, satu kaleng roti biskuit kelapa 600 gram, satu susu bubuk kemasan 400 gram dan satu tas kain tersebut hanya seharga Rp188 ribu dari nominal yang seharusnya bernilai Rp300 ribu.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait bantuan sosial (bansos) beras untuk penanganan pandem Covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika membenarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah membagi-bagikan bansos yang kemudian dikorupsi itu. Lantas, apakah KPK perlu meminta keterangan Jokowi?

Baca Juga

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap memandang Presiden Jokowi tidak perlu bersaksi dalam perkara ini. Yudi menganalisisi, Jokowi tak punya hubungan langsung dalam kasus itu.

"Presiden tidak perlu diperiksa sebagai saksi karena tidak ada hubungannya dengan perkara ini ya menurut saya," kata Yudi saat dikonfirmasi pada Selasa (2/7/2024).

Yudi menilai kasus ini seharusnya fokus pada orang-orang yang tersangkut langsung sebagai saksi maupun tersangka. Yudi menyinggung pihak swasta sebagai vendor dan ASN yang terkait pada pengadaan bansos harus diperiksa.

"Saya berharap dua hal agar KPK telusuri aset-aset pihak yang terlibat dan gunakan penerapan hukuman maksimal pasal 2 UU Tipikor tentang kerugian negara, yaitu ancaman hukuman mati," ucap Yudi.

Yudi menegaskan ancaman hukuman mati wajib digunakan dalam perkara ini sesuai amanat UU Tipikor. Sebab perkara korupsimua terjadi diduga saat keadaan luar biasa, yaitu pandemi Covid-19.

"Covid sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang penerapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional saat itu," ucap Yudi.

photo
Kawal Bansos PPKM - (republika/daan yahya)

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement