REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA — Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan bahwa pihaknya telah memperingatkan bahaya terkait wabah infeksi virus corona jenis baru (Covid-19) dengan mengeluarkan tingkat kewaspadaan tertinggi untuk mendesak tindakan dari seluruh negara pada awal 2020.
Dilansir Shine, dalam sebuah konferensi pers pada Senin (8/3), WHO mendapat pertanyaan apakah tidak seharusnya mengumumkan status ‘pandemi’ dengan lebih cepat. Menurut pimpinan teknis WHO untuk Covid-19, Maria Van Kerkhove, badan tersebut sudah mengeluarkan peringatan Darurat Kesehatan Masyarakat untuk menjadi perhatian internasional sedini mungkin pada 30 Januari 2020.
Maria menyebut bahwa pengumuman itu memang merupakan tingkat kewaspadaan tertinggi, atau tingkat tertinggi di bawah hukum internasional. Ia mengungkapkan bahwa pada 30 Januari 2020, setelah diskusi dua hari oleh tim ahli global, WHO menyatakan wabah dari virus corona jenis baru tersebut, yang kemudian dinamakan Covid-19, sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat Internasional.
Sementara itu, Michael Ryan selaku direktur eksekutif program darurat kesehatan WHO mengatakan bahwa tingkat peringatan tersebut adalah yang paling tinggi di bawah kesepakatan bersama antara negara-negara anggota badan dunia ini. Ia menambahkan, ada kesepakatan hukum yang serius antara 194 anggota WHO, yang disepakati pada 2005.
"Itu adalah kesepakatan antara semua negara anggota di planet ini, yang disepakati secara hukum bahwa ini akan menjadi pemicu aksi kolektif sebagai tanggapan atas tindakan,” ujar Ryan.
Baca juga : Marzuki Alie Gugat AHY ke PN Jakarta Pusat
Ryan menjelaskan, kesepakatan hukum yang serius antara 194 negara anggota WHO dicapai setelah pertemuan besar untuk mewakili tingkat kewaspadaan tertinggi keadaan darurat kesehatan masyarakat global. Meski demikian, saat itu banyak pihak yang mungkin tidak lebih cepat bersikap waspada dan mendengarkan peringatan dengan baik.
"Mungkin kami perlu berteriak lebih keras. Tapi, mungkin beberapa orang membutuhkan alat bantu dengar,” kata Ryan.