Selasa 09 Mar 2021 15:11 WIB

Anggota Komisi X: Guru Honorer Sudah Kelebihan Tes

Guru honorer dinilai sudah jalani tes selama mengabdi, tidak lagi butuh tes jadi ASN.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Dwi, salah satu guru honorer yang sudah mengajar 18 tahun lamanya.
Foto: ACT
Dwi, salah satu guru honorer yang sudah mengajar 18 tahun lamanya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menilai guru honorer apalagi yang sudah mengabdi bertahun-tahun tidak perlu dites untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, hal ini tidak menyalahi Undang-Undang karena sebelum menjadi guru honorer pun mereka sudah dites.

"Saya lebih cenderung kepada memang seharusnya tidak tes. Karena mereka sudah menjalani tes sebelumnya di daerah-daerah untuk menjadi guru meskipun hanya status honorer. Jadi sebenarnya tidak melanggar Undang-undang karena mereka sudah melalui tes," kata Himmatul, dalam rapat bersama pakar secara virtual, Selasa (9/3).

Guru-guru honorer yang sudah tidak bisa lagi mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) karena keterbatasan usia, harus diakomodir untuk menjadi ASN. Merekalah yang harus segera diselesaikan dan dipastikan statusnya.

"Jalur mereka adalah jalur tanpa tes harusnya kebijakannya. Karena mereka sudah dites," kata dia lagi.

Bagi calon-calon guru baru, kata Himmatul mungkin bisa dilakukan tes seleksi untuk menjadi ASN. Namun, pemerintah harus menyelesaikan pengelolaan sistem guru honorer yang tidak bisa mengikuti tes karena terkendala usia.

"Kalau untuk yang harus tes ini menurut saya mereka sudah melebihi, sudah over test, tes di daerah, sudah menjadi guru berpuluh-puluh tahun, dan usia tidak mencukupi lagi," kata dia menambahkan.

Pengelolaan guru honorer di Indonesia harus segera diselesaikan dengan mengutamakan mereka yang terbatas usia. Pemerintah dan sekolah ke depannya tidak boleh lagi menerima guru honorer. Himmatul berpendapat, jika guru honorer baru diterima terus menerus, mereka tidak akan mendapatkan kesejahteraan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement