Bupati Trenggalek Tolak PT Sumber Mineral Nusantara
Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin menyampaikan pendapatnya dalam bedah buku dan diskusi di Jakarta, Sabtu (5/5). | Foto: Republika/Prayogi
REPUBLIKA.CO.ID, TRENGGALEK -- Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin menyatakan, lebih baik memilih mengelola 'emas hijau' (hutan) dan 'emas biru' (laut) di wilayahnya daripada mempertaruhkan keseimbangan lingkungan dan pranata sosial untuk kepentingan korporasi tambang emas di daerahnya.
"Jadi,Trenggalek orientasi ekonominya lebih baik mengelola emas hijau dan emas biru dibanding dengan tambang emas," kata Arifin di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), Kamis (11/3). Oleh sebab itu, pihaknya meminta izin itu dikaji kembali karena tidak sesuai dengan tata ruang.
Penegasan itu disampaikan Arifin karena berdasar Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor P2T/57/15/02/VI/2019 yang dikeluarkan Dinas ESDM Provinsi Jatim, izin eksploitasi tambang emas yang diberikan kepada PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) di lahan seluas 12.813 hektare banyak beririsan dengan kawasan hutan, permukiman warga, serta ekosistem dan bentang alam karst.
"Artinya, kemungkinan untuk dieksploitasi itu sangat kecil sekali. Kalau pun dipaksakan, akan bertabrakan dengan banyak aturan di sana," ujar Arifin.
Alasan lain yang mendasari sikap penolakan atas eksploitasi tambang emas di Kabupaten Trenggalek, kata Arifin, adalah menjadi tanggung jawab kepala daerah untuk menjamin kemaslahatan dan kesejahteraan warganya. Apalagi, pihaknya tidak pernah mendapat laporan hasil eksplorasi dari pihak PT Sumber Mineral Utama (SMN).
"Dari proses awal memang ada sesuatu yang menurut saya tidak selesai pada saat eksplorasi," ujar Arifin. Ketika PT SMN melakukan eksplorasi, pihaknya mendukung, karena ingin tahu potensi sumber daya alam di Trenggalek dan kontribusinya terhadap masyarakat.
Tetapi, menurut dia, kajian itu sampai sekarang belum ada. Di samping tidak ada laporan sama sekali di meja kerjanya, Arifin juga mempertanyakan ketidakjelasan benefit untuk masyarakat Trenggalek ketika melakukan eksploitasi tambang emas.
Hal ini membuatnya berkesimpulan masyarakat di sekitar objek pertambangan tidak banyak merasakan manfaat dari kegiatan eksploitasi alam. Sebaliknya, sambung dia, justru lingkungan menjadi rusak, lahan pertanian atau perkebunan terkalahkan, permukiman tergusur, dan resistensi sosial meningkat.
"Saya menyimpulkan bahwa ini tidak visibel untuk dilakukan di Kabupaten Trenggalek," kata Arifin. Dia pun bertekad dengan sekuat tenaga agar rencana eksploitasi tambang emas tidak pernah terjadi.
"Kami harus berkomunikasi dengan lintas stakeholder yang baik dan tidak perlu menggunakan cara arogansi. Saya berterima kasih kepada warga yang memperjuangkan hak-haknya sehingga tidak perlu lebih terprovokasi dan terpancing. Toh, kegiatan ini belum ada," ucap Arifin menegaskan.