REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah Prancis mengatakan akan menghapus tujuh negara dari larangan perjalanan yang diberlakukan pada negara-negara non-Uni Eropa sejak akhir Januari 2021 untuk mencegah penyebaran varian virus corona baru. Negara itu di antaranya Jepang, Australia, Inggris, dan Korea Selatan.
"Larangan perjalanan yang menargetkan perjalanan yang tidak penting akan dicabut untuk tujuh negara, pelancong antara Prancis dan negara-negara ini masih akan diminta untuk menunjukkan dokumen yang membuktikan kalau mereka negatif terkena virus corona, terlebih 72 jam sebelum keberangkatan," kata Kementerian Luar Negeri Prancis dikutip dari Saudigazette.com, Ahad (14/3).
Pada 31 Januari 2021, Prancis memberlakukan pembatasan perjalanan di negara-negara di luar Uni Eropa (UE). Langkah tersebut akan terus berlaku untuk negara-negara non-UE.
Sebelumnya diketahui, Prancis mengumumkan kasus jumlah baru Covid-19 bertambah 30 ribu. Sementara, warga jumlah yang menerima dosis pertama vaksin virus corona mencapai lima juta orang.
Pemerintah Prancis yang kesulitan menahan laju penyebaran virus melaporkan Sabtu (13/3) kemarin jumlah kasus baru Covid-19 bertambah 29,759. Naik dibandingkan hari sebelumnya sebanyak 25.229 kasus.
Jumlah orang yang meninggal dunia karena virus corona di rumah sakit bertambah 169 sehingga jumlah kasus kematian terkait virus itu menjadi 64.978. Jumlah orang yang dirawat di unit gawat darurat bertambah 37 sehingga jumlah pasien yang dirawat di ruang gawat darurat menjadi 4.070.
Tingginya kasus infeksi dan pasien yang dirawat di rumah sakit menambah tekanan bagi rumah-rumah sakit di Prancis. Negeri Menara Eiffle itu peringkat keenam negara dengan jumlah kasus infeksi terbanyak di seluruh dunia.