Selasa 16 Mar 2021 12:43 WIB

Alasan Pemerintah Pungut Pajak dari Transaksi Digital

Regulasi pajak transaksi digital penting untuk menjamin keseimbangan persaingan usaha

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Pajak digital
Foto: Tim infografis Republika
Pajak digital

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah menetapkan kebijakan bea masuk atas barang yang diimpor lewat transaksi digital. Adapun penetapan ini untuk menghindari potensi kerugian atas pendapatan pemerintah.

“Pengenaan bea masuk barang digital yang disimpan melalui transmisi elektroniknya sebenarnya untuk menghindari potensi kerugian bagi pendapatan pemerintah,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat acara Webinar Digital Transformation in Custom, Selasa (16/3).

Baca Juga

Tak hanya itu, menurutnya, regulasi perpajakan ini juga untuk memetakan skala perdagangan dari transaksi digital di Indonesia. Hal ini penting untuk memudahkan pemerintah dalam menyusun kebijakan terkait pengembangan UMKM. "Selama ini, statistik transaksi komoditas belum terekam secara proper," ucapnya.

Kemudian, lanjut Sri Mulyani, regulasi terkait pengawasan atas transaksi digital untuk mengurangi risiko lain atas transaksi digital mulai dari penghindaran pajak hingga pencucian uang.

"Hal semacam ini juga akan memfasilitasi penghindaran pajak, pelanggaran hak cipta, dan dapat digunakan untuk kejahatan transnasional seperti pencucian uang," ungkapnya.

Ada pula risiko lain seperti jual beli barang yang berpotensi mengancam keselamatan publik seperti teknologi printing 3D, yang semakin populer dan terjangkau oleh masyarakat. Hal ini memungkinkan penggunanya untuk memproduksi barang-barang yang berpotensi berbahaya bagi keselamatan publik.

“Contohnya senjata api, senjata explosive dengan cetak biru yang ditransmisikan secara digital," ucapnya.

Terakhir, menurutnya, regulasi perpajakan atas transaksi digital juga penting untuk menjamin keseimbangan level of playing field antara pedagang konvensional dan digital. Sebab Sri Mulyani mengatakan ia kerap mendapat banyak keluhan dari para pedagang konvensional yang menganggap ada perlakuan pajak yang tak setara antara mereka dengan para pedagang platform e-commerce.

"Mereka memiliki persepsi, produk digital dan proses bisnis digital tidak dikenakan pajak sebagaimana mestinya, tidak seperti keberadaan mereka sendiri yang secara fisik dapat diidentifikasi. Jadi bagi kami sebagai pembuat kebijakan, tantangan yang perlu ditangani agar kami dapat menciptakan level of playing field yang adil bagi semua pemain," ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement