Selasa 16 Mar 2021 13:21 WIB

Sambut Insentif, Perbankan Diminta Lebih Aktif Proses KPR

Insentif PPN perumahan bisa bersinergi dengan kebijakan DP rumah nol rupiah

Red: Budi Raharjo
Ketua Apersi Junaidi Abdilah bersama jajaran calon pengurus DPP yang telah dilakukan fit and proper tes dalam pemilihan oleh tim formatur, berfoto dengan Ketua Apindo Haryadi Sukamdani.
Foto: istimewa
Ketua Apersi Junaidi Abdilah bersama jajaran calon pengurus DPP yang telah dilakukan fit and proper tes dalam pemilihan oleh tim formatur, berfoto dengan Ketua Apindo Haryadi Sukamdani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- 2021 menjadi tahun penuh harapan dan optimisme dalam proses pemulihan ekonomi Indonesia. Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah diharapkan dapat memulihkan dan memberikan kontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor termasuk sektor properti atau perumahan.

Pemerintah mengakui sektor properti sangat strategis sehingga menjadi perhatian dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengapresiasi langkah pemerintah dalam rangka penyelamatan industri properti. Salah satunya terkait kebijakan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) pada pembelian aset properti.

“Ini merupakan salah satu langkah tepat pemerintah untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi," ujar Junaidi dalam Diskusi Bersama dan Sinergi Apersi dan Apindo, di Jakarta.

Melalui kebijakan itu, pemerintah akan menanggung seluruh atau 100 persen PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Pemerintah juga memberikan insentif dengan menanggung setengah atau 50 persen PPN untuk harga jual rumah lebih dari Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.