REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menargetkan Indeks Kualitas Udara (IKU) Kota Depok di angka 65,76 atau level cukup. Nilai IKU diperoleh dari pengolahan data hasil pemantauan kualitas udara tahunan.
Kepala DLHK Kota Depok, Ety Suryahati mengatakan, pada 2020 IKU Kota Depok berada di angka 65,76 atau level cukup. Nilai ini akan digunakan sebagai dasar penetapan nilai IKU untuk lima tahun mendatang, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok 2021-2026.
"Nilai IKU pada level tersebut dapat mengurangi risiko kematian sekitar enam persen jika dibandingkan level di bawahnya," ujar Ety dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (19/3).
Menurut Ety, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Udara di Daerah, maka Pemerintah Kota Depok melakukan upaya dalam rangka mengendalikan pencemaran udara. "Di antaranya pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak melalui pengujian emisi gas buang kendaraan dan pengawasan pencemaran udara dari sumber tidak bergerak," terangnya.
Kemudian, lanjut Ety, pemantauan kualitas udara ambien, inventarisasi emisi gas rumah kaca serta penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) berupa pembangunan dan pemeliharaan taman. "Kota Depok bukan merupakan kawasan industri menjadi salah satu faktor, masih amannya kualitas udara," ujarnya.
Dia menambahkan, selain itu juga bukan merupakan kawasan perhutanan yang rentan terhadap kebakaran. "Jadi, yang mempengaruhi kualitas udara ya dari kendaraan yang digunakan masyarakat setiap hari. Motor atau mobil misalnya. Tapi jangan khawatir, Depok udaranya masih aman," kata Ety.