REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan kasus penggadaan uang yang dilakukan seseorang bernama Herman adalah uang palsu. Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Bekasi sendiri sudah menangkap pelaku di kediamannya di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Ahad (21) malam.
Menurut Yusri, aksi penggandahan tersebut dilakukan Herman pada 18 Maret 2020. Aksi tersebut direkam istrinya sendiri berinisial NT (18 tahun) dan disebarkan saudari M yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur.
"Semua benda yang ada di dalam video tersebut termasuk uang yang diduga, itu uang palsu," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/3).
Keterangan itu dari pengakuan istri pelaku. Saat ini uang palsu tersebut sudah dibakar. Namun pihak kepolisian masih bisa mengamankan sisa pembakaran uang palsu tersebut. Berdasarkan pengakuannya juga suaminya melakukan penggandaan uang hanya untuk iseng saja.
"Untuk iseng saja karena itu adalah hanya trik-trik sulap saja, saudara H banyak dikenal orang sebagai penjual benda-benda antik atau benda-benda mistik juga bisa mengobati berbagai macam penyakit," kata Yusri.
Dijelaskan Yusri, saat membuat video aksi penggandahan tersebut disaksikan banyak orang. Mulai dari mertuanya, anak sendiri dan seseorang berinisial R dan beberapa orang lain.
Terkait keberadaan uang palsu yang merupakan hasil dari trik penggandahan tersebut pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Termasuk mencari korban dari aksi penggandahan yang dilakukan Herman.
"Korbannya yang belum ada, masih kita menunggu korban penipuannya juga kita masih mencoba mencari untuk uang yang sudah dibakar. Karena menurut keterangan yang bersangkutan uang itu adalah uang palsu, ini masih kita dalami," kata Yusri.