REPUBLIKA.CO.ID,
Fatwa No 13 Tahun 2021
Vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.
Vaksinasi ada dua cara:
1. Disuntikkan melalui otot (injeksi intramuskular)
2. Diteteskan ke dalam mulut
Rekomendasi MUI:
- Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadhan.
Alasannya: Saat siang berpuasa, dikhawatirkan bisa bahaya karena lemahnya kondisi fisik.
- Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19.
Tujuannya: mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Vaksinasi bertujuan meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
Sumber: MUI