Rabu 24 Mar 2021 07:50 WIB

Tilang Elektronik Diterapkan, Tilang di Tempat Masih Boleh

Belum semua titik rawan pelanggaran lalu lintas sudah dipasang kamera ETLE.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas memantau layar yang menampilkan suasana arus lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas memantau layar yang menampilkan suasana arus lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski secara resmi Polri melaunching kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tapi pihak polisi lalu lintas (Polantas) masih bisa menilang pengendara di tempat atau melakukan penilangan semi elektronik. Karena tidak semua titik rawan pelanggaran lalu lintas sudah dipasang kamera ETLE.

“Tilang manual tetap dilakukan dengan skala prioritas, kita lebih mengutamakan dengan semi elektronik. Difoto tapi nanti diproses. Begitu. Engga seperti ETLE, tapi itu semi otomatik ya, kita tilang tapi prosesnya kaya ETLE,” jelas Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam konferensi pers di Gedung NTMC Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (23/3).

Baca Juga

Menurut Istiono launching E-TLE nasional merupakan tahap awal Korlantas Polri dalam mewujudkan tilang elektronik di 34 Polda. Istiono menyebut bulan depan akan diterapkan lagi ETLE nasional tahap 2 di 10 Polda. Kemudian penerapan ETLE nasional di 34 Polda akan dipasang di titik-titik berdasarkan maping dan analisa yang rawan akan pelanggaran lalu lintas.

“Secara teknis di lapangan kita terus bekerja untuk merampungkan program ini secara bertahap hingga 34 polda nanti terpasang semua. Di semua titik yang perlu kita pasang ETLE tentunya berdasarkan maping dan analisis kita. Titik mana yang paling krusial dan perlu kita pasang ETLE di situ,” jelas Istiono

Selanjutnya, Istiono juga menegaskan penerapan ETLE nasional berlaku untuk semua kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Sistem ETLE dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas mulai dari pelanggaran lampu merah, marka jalan, penggunaan handphone hingga STNK yang belum diperpanjang.

“Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja, pake nomor TNI itu kepotret. Kalau TNI nanti urusannya di konfirmasi ke teman-teman, kita sudah kerja sama bagaimana mekanismesnya untuk teman-teman TNI, ada konfirmasi di situ,” tutup Istiono.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement