REPUBLIKA.CO.ID, NAGAN RAYA -- Pembayaran honorarium petugas pelaksana vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, terlambat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya masih mengupayakan pencairan dana untuk membayar 192 orang anggota tim vaksinasi Covid-19 yang seharusnya disalurkan sejak Januari 2021.
Hingga kini, petugas belum menerima honorarium. "Kami sedang mengupayakannya," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nagan Raya, Haji Said Azman, di Suka Makmue, ibu kota Nagan Raya, Rabu (24/3).
Dia mengatakan, keterlambatan pembayaran honorarium petugas vaksinasi tidak sampai mengganggu pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada tenaga kesehatan, petugas pelayan publik, dan warga lanjut usia. "Vaksinasi Covid-19 masih terus berjalan, tidak ada hambatan atau kendala sama sekali," kata Haji Said.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Nagan Raya, Ali Munir, menuturkan, honorarium petugas vaksinasi Covid-19 belum bisa dicairkan karena pemkab melakukan pengalihan anggaran. "Usulan dari dinas kesehatan dan rumah sakit sudah disampaikan dan sedang proses penginputan dan akan dibahas lebih lanjut oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah," katanya.
Ali memastikan pencairan dana untuk membayar honorarium petugas vaksinasi sudah bisa dilakukan pada April 2021 setelah pembahasan pengalihan anggaran tuntas.
Baca juga : 13 Makanan Ini 'Dilarang' Dimakan pada Pagi Hari