REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Status zona orange bagi Kabupaten Cilacap, tak bertahan cukup lama. Hal ini menyusul ditemukannya ratusan napi di berbagai lembaga pemasyarakatan Nusakambangan yang positif Covid 19.
"Ada lonjakan cukup banyak akibat temuan ratusan napi yang positif Covid 19. Dari 354 kasus aktif, melonjak menjadi 621 kasus aktif karena ada tambahan 267 kasus positif di lapas Nusakambangan," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap dr Pramesti Griyana Dewi, Rabu (24/3).
Dia menyebutkan, 232 kasus positif ini tidak hanya disumbang dari temuan kasus positif dari kalangan narapidana saja. Namun, juga ada beberapa pegawai lapas dan pengunjung lapas di Nusakambangan.
Terkait hal ini, dia mengatakan, akan ada diskusi dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap mengenai tindak lanjut pelaksanaan program yang sudah direncanakan pada saat Cilacap masuk zona orange. Antara lain, seperti rencana pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
"Satgas akan mendiskusikan kembali apakah PTM boisa tetap dilanjutkan mengingat ledakan kasus terjadi di Nusakambangan semua," katanya.
Mengenai temuan kasus Covid 19 di Nusakambangan, dr Pramesti mengatakan, temuan kasus tersebut berawal pada awal Maret 2021 lalu, saat tiga orang alumni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dinyatakan positif Covid-19. Menyusul kasus tersebut, kemudian dilakukan pelacakan di lingkungan lapas yang ada di Nusakambangan.
Hasilnya, ternyata hampir semua lapas sudah ada yang terpapar Covid 19. Antara lain, di Lapas Pasir Putih, Lapas Pasirputih, dan Lapas Kembangkuning.
"Kasus positif terbanyak, kami temukan di Lapas Kembangkuning. Di lapas ini, kami temukan 197 narapidana dan tiga petugas lapas yang positif dari hasil pemeriksaan tes antigen," katanya.
Terkait hal ini, dia sudah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut pada napi dan pegawai lapas yang positif. "Untuk napi yang positif harus dilakukan karantina dengan pemantauan kesehatan oleh petugas nakes Lapas serta pemberian vitamin," ujarnya.
Sedangkan untuk pegawai yang dinyatakan positif, dilakukan karantina di rumah dinas atau rumah masing-masing selama 14 hari. "Petugas lapas juga kami minta untuk melakukan pembatasan akses dan penerapan kesehatan secara ketat bagi pengunjung yang akan masuk Nusakambangan," katanya.