Kamis 25 Mar 2021 00:19 WIB

Polda Sumut Terapkan Tilang Elektronik Mulai April 2021

Tilang elektronik diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan warga

Petugas mengawasi pengendara lewat layar pantau di TMC Polresta Padang, Sumatera Barat, Selasa (23//3/2021). Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serentak diterapkan secara nasional mulai Selasa (23/3/2021), termasuk di Padang yang diberlakukan di lima titik di pusat kota.
Foto: Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO
Petugas mengawasi pengendara lewat layar pantau di TMC Polresta Padang, Sumatera Barat, Selasa (23//3/2021). Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serentak diterapkan secara nasional mulai Selasa (23/3/2021), termasuk di Padang yang diberlakukan di lima titik di pusat kota.

REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN--Provinsi Sumatera Utara akan menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai April 2021 untuk meningkatkan kesadaran terhadap peraturan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas."Saat ini Sumut belum melaksanakan E-Tilang. Sumut masuk tahap II untuk penerapan ETLE ini dan akan dilaksanakan mulai April 2021," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (24/3). 

Ia menyebut sistem tilang elektronik tersebut rencananya akan diberlakukan di Kota Medan terlebih dahulu sebagai percontohan. Ia berharap penerapan tilang elektronik itu mampu meningkatkan kedisiplinan warga di Sumatera Utara pada saat berkendara di jalan raya. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Raharjo secara resmi meluncurkan ELTE nasional gelombang pertama di Indonesia.

Tilang elektronik nasional itu berlaku serentak di 12 Polda se-Indonesia dengan 244 titik kamera ETLE.Lokasi itu tersebar di 98 titik di Polda Metro Jaya, lima titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.Selanjutnya 21 titik di Polda Jawa Barat, delapan titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, empat titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 5 titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara dan satu titik di Polda Banten.

Tilang elektronik itu menargetkan 10 pelanggaran yakni melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, dan mengemudi sambil mengoperasikan ponsel. Selanjutnya melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement