Kamis 25 Mar 2021 15:48 WIB

Negara Bagian Virginia Hapus Hukuman Mati

Sejauh ini Virginia telah mengeksekusi hampir 1.400 orang.

Aksi penolakan hukuman mati (ilustrasi). Gubernur Virginia Ralph Northam menandatangani undang-undang yang menghapus hukuman mati, pada Rabu (24/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Aksi penolakan hukuman mati (ilustrasi). Gubernur Virginia Ralph Northam menandatangani undang-undang yang menghapus hukuman mati, pada Rabu (24/3).

REPUBLIKA.CO.ID, VIRGINIA -- Gubernur Virginia Ralph Northam menandatangani undang-undang yang menghapus hukuman mati, pada Rabu (24/3). Ini adalah perubahan drastis bagi Virginia yang memiliki jumlah eksekusi tertinggi kedua di Amerika Serikat (AS).

"Tidak ada tempat saat ini untuk hukuman mati di persemakmuran ini, di selatan atau di negara ini," kata Northam, dilansir Aljazirah, Kamis (25/3).

Northam yang merupakan politisi Demokrat menandatangani undang-undang yang menghapus hukuman mati setelah mengunjungi ruang eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Greensville. Di tempat itu sebanyak 102 orang telah dihukum mati. 

Northam mengatakan hukuman mati telah diterapkan secara tidak proporsional kepada orang kulit hitam dan merupakan produk dari sistem peradilan yang tidak selalu benar. Sejak 1973, lebih dari 170 orang telah dibebaskan dari hukuman mati setelah bukti mengungkapkan bahwa mereka tidak bersalah. Sejauh ini Virginia telah mengeksekusi hampir 1.400 orang. 

"Sekarang ini akan segera berakhir, kita dapat memulai babak baru yang merangkul pendekatan berbasis bukti untuk keselamatan publik yang menghargai martabat semua manusia, dan berfokus pada transformasi sistem peradilan menjadi sistem yang berakar pada keadilan, akuntabilitas, dan penebusan," ujar Northam. 

Disahkannya undang-undang yang menghapus hukuman mati ini merupakan puncak dari perdebatan panjang antara Demokrat dan Republik. Demokrat berpendapat hukuman mati telah diterapkan secara tidak proporsional kepada orang yang sakit mental, orang miskin, dan warna kulit. Sementara, Republik berargumen bahwa hukuman mati harus tetap menjadi pilihan utama untuk kejahatan keji, serta memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka.

Demokrat menduduki kursi mayoritas di Majelis Umum dan memenangkan debat pada bulan lalu, ketika Senat dan House of Delegates mengesahkan undang-undang yang melarang hukuman mati. Penghapusan hukuman mati ini mendapatkan apresiasi dari kelompok hak asasi manusia.

“Hukuman mati tidak efektif, dan tidak menghalangi kejahatan. Kami berharap dapat melihat lebih banyak negara berupaya untuk menghentikan hukuman yang paling ekstrim ini sebagai peninggalan masa lalu, bukan bagian dari masa depan kita," ujar Advokat Senior Program Keadilan Pidana Amnesty International, Kristina Roth. 

Virginia merupakan negara bagian kedua yang melakukan eksekusi terbanyak setelah Texas. Sebanyak 23 negara bagian AS telah menghapus hukuman mati. Sementara tiga negara bagian memberlakukan moratorium hukuman mati. Direktur Eksekutif Pusat Informasi Hukuman Mati Robert Dunham mengatakan, undang-undang tersebut dapat menandai awal dari berakhirnya hukuman mati di wilayah selatan AS, yang merupakan tempat eksekusi.

"Hukuman mati Virginia berakar pada perbudakan, hukuman mati tanpa pengadilan, dan pemisahan Jim Crow. Nilai simbolis dari pembongkaran alat ini yang telah digunakan secara historis sebagai mekanisme penindasan rasial oleh badan legislatif yang duduk di bekas ibukota Konfederasi," ujar Dunham. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement