Senin 29 Mar 2021 14:01 WIB

5 Alasan Mengapa Sholat Jumat Virtual tidak Diperbolehkan

Sholat Jumat adalah ibadah mahdhah yang dicontohkan Rasulullah SAW

Sholat Jumat adalah ibadah mahdhah yang dicontohkan Rasulullah SAW. Ilustrasi sholat Jumat
Foto: SPA
Sholat Jumat adalah ibadah mahdhah yang dicontohkan Rasulullah SAW. Ilustrasi sholat Jumat

REPUBLIKA.CO.ID,  Oleh KH Khariri Makmun, Lc MA

Belakangan ini muncul fenomena sholat jumat dilakukan secara virtual atau daring, di tengah pandemi Covid-19. Melaksanakan sholat tanpa harus ke masjid, cukup mengikuti khutbah dari rumah dan mengikuti sholat Jumat juga ditempat masing-masing. Praktis bukan? Inilah sisi kemudahan sholat Jumat virtual. 

Baca Juga

Gaya hidup memang semakin praktis teknologi telah membuat segalanya menjadi mudah dan tidak ribet. Lalu apakah kemudahan dan gaya hidup ini bisa diaplikasikan dalam ritual dan tata cara ibadah?   

Sholat jumat adalah ibadah mahdhah yang cara pelaksanaanya dilakukan dengan ketentuan yang sudah baku dan tidak boleh diubah, karena itu sholat Jumat di rumah dengan mengikuti siaran langsung dari radio, televisi atau media sosial  tidak sah dan tidak bisa menggugurkan kewajiban sholat Zuhur bagi orang yang melakukan sholat Jumat dengan cara ini. 

Lembaga-lembaga fatwa modern dan juga pandangan ulama-ulama sebelumnya sepakat bahwa sholat Jumat virtual tidak sah mengingat sholat Jumat merupakan ibadah taufiqi dan ta'abbaudi yang dalam pelaksanaanya harus memenuhi beberapa syarat dan rukun sebagaimana yang telah diatur syariat. Karena itu, sholat Jumat virtual tidak sah karena lima alasan, yaitu yang pertama pertama, seruan alquran dalam surat Jumat ayat 9, berbunyi: 

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا نُوۡدِىَ لِلصَّلٰوةِ مِنۡ يَّوۡمِ الۡجُمُعَةِ فَاسۡعَوۡا اِلٰى ذِكۡرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الۡبَيۡعَ‌ ؕ ذٰ لِكُمۡ خَيۡرٌ لَّـكُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Ayat ini mengandung perintah Allah untuk pergi atau bergegas melaksakan sholat Jumat. Kalimat  السعي (as-sa'yu) artinya bergegas atau segera berangkat dan bersiap diri melaksakan sholat. Kalimat bergegas (السعي) tidak mungkin terjadi jika hanya berdiam dirumah.

Begitu juga terdapat hadits yang memperkuat pandangan ini, dimana  sholat Jumat tidak sah jika dilakukan di rumah karena tidak memenuhi syarat seperti hadis yang diriwayatkan Aus bin Aus Atsaqofi berkata, "Aku mendengar Rasululullah SAW bersabda, “Barang siapa mandi pada hari jumat, lalu pergi menuju masjid diawal waktu dengan berjalan kaki, sesampai masjid dia duduk dishof depan berdekatan dengan imam, mendengarkan khutbah, terdiam dengan khusyuk dan tidak berbicara, maka disetiap langkahnya dari rumah sampai ke masjid dihitung pahalanya setara dengan pahala puasa dan sholat tarawih.”

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement