REPUBLIKA.CO.ID, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 15 daerah dan penghitungan suara ulang di satu daerah.
Penghitungan ulang di Kabupaten Sekadau 12 April 2021, sedangkan jadwal PSU di 15 daerah, yakni:
PSU di 4 TPS di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, 8 April 2021.
PSU di 2 TPS dan TPS khusus untuk karyawan PT ANA di Kabupaten Morowali Utara, Sulteng, 12 April.
PSU di 9 TPS di Labuhan Batu, Sumut, 24 April.
PSU di 4 TPS Penukal Abab Lematang Ilir, Sumsel 21 April.
PSU di 25 TPS di Rokan Hulu, Riau, 21 April.
PSU di 3 TPS di Mandailing Natal, Sumut, 24 April.
PSU di 1 TPS di Indragiri Hulu, Riau 20 April.
PSU di 16 TPS di Labuhan Batu Selatan (24 April)
PSU di 2 TPS dan TPS khusus untuk karyawan PT HNM di Halmahera Utara (28 April)
PSU di 80 TPS di Kota Banjarmasin (28 April).
PSU di 88 TPS di Provinsi Jambi dijadwalkan pada 5 Mei.
PSU di 105 Kabupaten Yalimo, Papua, 5 Mei.
PSU di seluruh TPS di Boven Digoel 23 Juni. PSU tanpa mengikutsertakan paslon Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba.
PSU di seluruh TPS di Kabupaten Nabire, Papua, 14 Juli.
PSU di Provinsi Kalimantan Selatan belum ditetapkan. PSU dilakukan di semua TPS di beberapa kecamatan di Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Tapin.
Sumber: kpu, republika.co.id
Pengolah data: mimi kartika, ratna puspita