REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adik dari anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus, Muhammad Rakyan Ikram mengaku pernah mendatangi dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos). Pertemuannya itu guna menawarkan goodie bag untuk proyek bansos Covid-19.
Hal itu diungkapkan Ikram saat bersaksi dalam persidangan perkara kasus dugaan korupsi bansos Covid-19, Rabu (31/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dua pejabat yang didatangi Ikram itu adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bansos Corona, Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Corona, Matheus Joko Santoso yang merupakan tersangka dalam kasus ini.
"Pernah (bertemu Matheus Joko Santoso), satu sampai dua kali saya waktu itu nawari goodie bag, nggak jadi. (Pertemuan) kedua saya masih tawari goodie bag lagi, nggak jadi juga," ujar Ikram.
Jaksa KPK Nur Aziz lalu menanyakan kepada Ikram alasan ditolaknya goodie bag miliknya. Namun, Ikram tidak mengetahui alasan secara pasti. "Apa alasannya ditolak?" tanya Jaksa. "Tidak tahu," jawabnya.
Jaksa lalu mencecar Ikram apakah kedatangannya ke Kemensos berkaitan dengan pengaturan kuota bansos Ihsan Yunus. "Tidak Pak," jawabnya.
Ikram juga mengaku tidak tahu menahu terkait proyek bansos. Dia juga menyebut tidak pernah mengatur paket bansos Covid-19 di Kemensos. "Saudara bersama Yogas (operator Ihsan Yunus) mengatur paket (bansos) milik Ihsan Yunus?" tanya jaksa lagi.
"Tidak, tidak benar," ujarnya.
Dalam perkara ini, Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum dan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa telah menyuap mantan mensos Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso. Suap diberikan terkait penunjukan penyedia bansos sembako Covid-19.