REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang, mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) yang dijual tanpa izin di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim). Pengaman ini dilakukan dalam operasi gabungan bersama Satpol PP, TNI dan Polri, beberapa waktu lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Latif Helmi mengatakan, pengamanan ini dilakukan setelah pihaknya menerimanya informasi dari tim intelijen. Informasi ini menyebutkan terdapat tiga tempat yang diduga menjual minuman keras. "Yang tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)," kata Latif di Kota Malang, Kamis (1/4).
Setelah menerima laporan tersebut, tim operasi gabungan langsung menuju lokasi tujuan. Tim melakukan penggeledahan di sebuah bar yang berada di Jalan Raden Tumenggung Suryo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Miras yang berada di tempat tersebut terbukti tidak memiliki izin NPPBKC sehingga diamankan petugas.
Operasi gabungan berikutnya terletak di bar wilayah Jalan Ikan Tombro, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kemudian sebuah toko di Jalan Raya Candi II, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Serupa dengan sebelumnya, sejumlah miras di bar dan toko tersebut tidak memiliki izin NPPBKC.
Berdasarkan hasil operasi gabungan, tim berhasil mengamankan 167 botol miras dari berbeagai merek yang dijual tanpa izin. Adapun nilai total perkiraan barang tersebut kurang lebih mencapai Rp 33,4 juta.
Menurut Latif, tidak ada potensi kerugian terhadap negara dari temuan ratusan botol miras. Pasalnya, bea cukai dari botol-botol miras tersebut telah dilunasi. "Ini dimankan karena dijual tanpa izin," ungkap dia.
Latif menegaskan penjualan miras tidak bisa dilaksanakan di sembarang tempat. Oleh sebab itu, pihaknya akan menindak tegas apabila terdapat tempat yang menjual minuman beralkohol. Hal ini terutama botol miras yang tidak mengantongi izin.