Kamis 01 Apr 2021 23:41 WIB

Selama Libur, ASN Jatim Wajib Kirim Lokasi via WA

Kebijakan dari pusat diatur dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2021

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) antre untuk menjalani tes usap (swab test) COVID-19 di Puskesmas Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (7/1/2021). Pemkab Madiun memfasilitasi tes usap RT PCR bagi 16 orang ASN yang dinyatakan reaktif berdasarkan hasil tes cepat (rapid test) yang digelar secara massal pada Senin (4/1) guna pencegahan penularan COVID-19.
Foto: Antara/Siswowidodo
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) antre untuk menjalani tes usap (swab test) COVID-19 di Puskesmas Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (7/1/2021). Pemkab Madiun memfasilitasi tes usap RT PCR bagi 16 orang ASN yang dinyatakan reaktif berdasarkan hasil tes cepat (rapid test) yang digelar secara massal pada Senin (4/1) guna pencegahan penularan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Pemerintah Provinsi Jawa Timur mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah itu mengirim live location (lokasi langsung) via aplikasi percakapan WhatsApp (WA) dari ponsel masing-masing selama masa hari libur Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021."Sudah ada aturan dari Gubernur, bahkan dari Pemerintah Pusat bahwa ASN dilarang bepergian ke luar kota hingga 4 April 2021," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Nurkholis di Surabaya, Kamis (1/4).

Kebijakan dari pusat diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021. Larangan tersebut diterbitkan untuk meminimalkan angka penyebaran kasus penularan Covid-19 ke berbagai daerah mulai 1-4 April. Nurkholis menjelaskan mekanisme lokasi langsung menggunakan WA dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan berlaku selama delapan jam, kemudian selepas 16.00 WIB juga melakukan pengiriman serupa."Sehari dua kali live location dan ini wajib," ucap dia.

Bagi ASN yang tak mematuhi aturan tersebut, sanksi yang diterapkan memakai acuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja."Sanksinya mulai dari pelanggaran disiplin, tapi kalau tetap nekat dan tak peduli pada aturan, paling berat hukumannya diberhentikan," katanya.

Sementara itu, berdasarkan SE Menpan-RB, ASN boleh melakukan kegiatan ke luar daerah hanya jika mengantongi surat tugas dari pejabat eselon II dan/atau izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.Selain itu, SE tersebut juga meminta seluruh ASN mematuhi protokol kesehatan Covid-19, 5M dan 3T, yakni menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan, membatasi pergerakan, testing, tracing dan treatment.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement