REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mengatakan Perbakin tidak pernah menerbitkan kartu anggota untuk pengemudi berinisial MFA yang viral lantaran menodongkan pistol kepada pengendara motor di Duren Sawit. Saat melakukan penangkapan, kepolisian menemukan kartu anggota Perbakin atas nama MFA.
Namun saat dilakukan konfirmasi, Perbakin menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan kartu keanggotaan untuk MFA. "Perbakin DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan atas nama yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat ditemui di Gereja Katedral, Jakarta, Sabtu (3/4).
Atas temuan tersebut, polisi pun menetapkan MFA sebagai tersangka atas penggunaan senjata air soft gun secara ilegal sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951. "Kami persangkakan Undang-Undang No. 12 tahun 1951," kata Yusri.
Dia juga menambahkan bahwa saat ini tersangka MFA telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian. "Yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini," tambahnya.
Sebelumnya, seorang pengemudi mobil berinisial MFA viral di media sosial lantaran menodongkan senjata kepada wanita yang menumpang sepeda motor di Jalan Baladewa Duren Sawit Jakarta Timur pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, MFA mengemudikan mobil berplat nomor polisi B-1673 SJV melintasi perempatan dalam kondisi lampu merah menyala.
Kemudian kendaraan MFA menyenggol sepeda motor, tetapi pelaku mengeluarkan senjata api dan memaki wanita yang mengemudikan motor tersebut. Warga yang berada di lokasi kejadian menolong pengemudi sepeda motor dan menghentikan mobil tersebut, tetapi pelaku melarikan diri.
Petugas Polda Metro Jaya meringkus MFA di parkiran sebuah pusat perbelanjaan Jakarta Selatan. Polisi sempat mendatangi rumahnya di Patal Senayan, tetapi yang bersangkutan tidak berada di kediamannya.