Senin 05 Apr 2021 05:10 WIB

Ombudsman: Insentif Nakes Tiga Bulan pada 2020 Belum Dibayar

Insentif yang dijanjikan pemerintah pusat hanya dibayarkan sampai September 2020.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Tenaga kesehatan melaukan aksi unjuk rasa di halaman RSUD M Yunus Provinsi Bengkulu, Senin (8/2/2021), karena insentif yang dijanjikan belum dibayar.
Foto: Antara/David Muharmansyah
Tenaga kesehatan melaukan aksi unjuk rasa di halaman RSUD M Yunus Provinsi Bengkulu, Senin (8/2/2021), karena insentif yang dijanjikan belum dibayar.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Ombudsman Perwakilan Sumatra Utara (Sumut) menyebutkan, bahwa insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien Covid-19 selama tiga bulan terakhir di 2020 belum dibayarkan oleh pemerintah pusat.

"Pemkot atau pemkab di Sumut dan Kementerian Kesehatan harus berkoordinasi, bagaimana kekurangan pembayaran Oktober sampai Desember 2020," ucap Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar di Kota Medan, Sumut, Ahad (5/4).

Padahal, lanjut dia, dana insentif yang dijanjikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan dibayarkan bagi para nakes baik di rumah sakit maupun puskesmas di Sumut cuma hingga September 2020.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020, insentif dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta. Kemudian bidan dan perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Sedangkan, santunan kematian masih tetap sama, yakni Rp 300 juta per orang."Dari Oktober sampai Desember 2020, nakes ini bekerja jugakan. Bahkan mungkin sampai sekarang, cuma tingkat penyebaran kasusnya lebih kecil," kata Abyadi.

"Masalah ini, kita ketahui dari nakes di Kota Medan. Bahkan yang tertunggak tiga bulan di 2020, mereka tidak sampaikan ke kita (Ombudsman)," tutur Abyadi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement