REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Ombudsman RI Perwakilan Sumut heran dengan alasan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Simalungun terkait penghentian beasiswa Arnita Rodelina Turnip (21). Mereka mempertanyakan alasan putus komunikasi dan syarat pengajuan surat permohonan yang dilontarkan Kadisdik.
Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, usai bertemu Kadisdik Simalungun, Resman Saragih; mantan Kadisdik Simalungun saat penghentian beasiswa itu, Lurinim Purba; dan ibu Arnita, Lisnawati Manik. Pertemuan digelar di kantor Ombudsman Sumut di Medan hari ini, Selasa (31/7).
"Mereka (Kadisdik) tidak bisa menjelaskan secara administrasi penghentian itu secara jelas," kata Abyadi.
Baca: Beasiswa Diputus Diduga karena Mualaf, Ini Cerita Ibu Arnita
Alasan pertama yang disampaikan, yakni putus kontak. Kadisdik Simalungun Resman Saragih mengaku tidak bisa menghubungi dan menemui Arnita setelah semester pertama. Padahal, mereka membutuhkan surat permohonan dan nomor rekening Arnita sebagai syarat pengiriman beasiswa.
Menurut Abyadi, alasan ini tidak masuk akal. Berdasarkan informasi yang Onbudsman terima, Arnita terus berkomunikasi dengan ibunya, Lisnawati. Gadis berusia 21 tahun itu pun juga kerap menghubungi pihak Dinas Pendidikan. Apalagi, Arnita selalu berhubungan dengan mahasiswa IPB lain yang juga penerima beasiswa utusan daerah (BUD) Pemkab Simalungun.
"Nggak mungkin nggak bisa dijumpai. Mei 2016, mereka sesama angkatan ada pertemuan. Komunikasi dengan koordinator angkatan penerima beasiswa bisa. Masa mereka (Disdik) nggak bisa komunikasi. Kan aneh," ujar Abyadi.
Abyadi lalu mempertanyakan alasan pengajuan surat permohonan yang tidak dilakukan Arnita. Dalam penjelasan Kadisdik, penerima BUD Pemkab Simalungun disebut harus mengajukan surat permohonan setiap semester.
Namun, dalam pengakuannya, Arnita mengaku tidak mengetahui persyaratan itu. Dia pun tidak pernah membuat surat permohonan itu, termasuk saat semester 1 ketika dia masih menerima beasiswa.
"Berarti kan nggak sinkron. Makanya dugaan kami, jangan-jangan ini alasan rekayasa. Saya minta aturannya yang menyebut itu. Nggak ada. Jangan-jangan aturan itu baru dibuat kemarin," kata Abyadi.
Abyadi berharap, Pemkab Simalungun dapat kembali melanjutkan pemberian beasiswa kepada Arnita. Dengan begitu, mahasiswi Departemen Kehutanan IPB itu dapat kembali aktif berkuliah.
"September ini Arnita sudah harus bayar uang kuliah. Pemkab Simalungun harus berpacu dengan waktu menyelesaikan itu," ujar dia.