REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung mengungkap sekitar 26 laporan kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Januari-Maret 2021. Kasusnya terkait narkoba jenis sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, serta penyalahgunaan obat-obatan keras.
Dari puluhan kasus itu, menurut Kepala Polresta (Kapolresta) Kombes Pol Hendra Kurniawan, polisi bisa mengamankan 28 tersangka. Mayoritas tersangka merupakan penduduk Kabupaten Bandung, Jawa Barat. “Berumur 20 sampai 40 tahun,” kata dia, saat pengungkapan kasus di Markas Polresta Bandung, Senin (5/4).
Selain tersangka, Hendra mengatakan, jajarannya juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba. Di antaranya sabu-sabu, dengan berat kurang lebih 15 gram. Selain itu, kata dia, ganja dengan berat sekitar 2,2 kilogram, lalu sekitar 72 gram tembakau sintetis, serta 524 butir obat keras.
Hendra mengatakan, jajarannya masih mendalami kasus narkoba ini. Menurut dia, sejumlah tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Ia mengatakan, ada juga yang diduga sebagai pengguna narkoba. Bagi pengguna narkoba, kata dia, pihaknya akan mengupayakan rehabilitasi, berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan lembaga lain yang ditunjuk. “Apakah seseorang pemakai tersebut layak direhabilitasi atau tidak, itu bukan keputusan dari kita,” kata dia.
Ke depan, Hendra mengatakan, jajaran Polresta Bandung akan terus berupaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Selain narkoba, peredaran minuman keras juga menjadi atensi. Terlebih menjelang bulan Ramadhan. “Di lapangan jajaran melaporkan pemberantasan minuman keras tiap hari,” ujarnya.