REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan memberikan perlindungan terhadap jurnalis Tempo yang menjadi korban penganiayaan di Surabaya. Keputusan perlindungan terhadap korban ditetapkan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK Senin (5/4) kemarin.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, korban yang kemudian menjadi terlindung LPSK itu diputuskan mendapatkan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural dengan beberapa pertimbangan. Pertama, kasus ini menarik perhatian publik. Kedua, kasus ini berhubungan dengan profesi korban sebagai jurnalis, yang mendapatkan tindakan penganiayaan saat tengah melaksanakan tugas jurnalistik.
“Ketiga, ada dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus penganiayaan tersebut. Selain itu, ada potensi ancaman terhadap saksi dan korban. Selain korban, LPSK juga memberikan perlindungan terhadap saksi,” kata Edwin di Jakarta, Selasa (6/4).
LPSK berharap agar penegak hukum, dalam hal ini Polda Jawa Timur, bisa bekerja optimal untuk mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, Polda Jatim diharapkan lebih memprioritaskan hak-hak korban. Adapun, salah satu hak saksi dan korban, tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana atau perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
“Kami berpesan kepada saksi dan pihak-pihak terkait lainnya untuk terus konsisten, mengawal penegakan hukum terhadap kasus kekerasan yang dialami jurnalis Tempo,” kata Edwin.
Sebelumnya, LPSK melakukan upaya proaktif LPSK untuk mendukung upaya penuntasan kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo di Surabaya. Secara proaktif, LPSK juga mengumpulkan sejumlah keterangan, serta memeriksa saksi-saksi.
Tim LPSK juga sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur. Berdasarkan keterangan yang berhasil dikumpulkan, diperoleh informasi bahwa ada dugaan pengeroyokan/penganiayaan maupun ancaman kekerasan terhadap jurnalis Tempo yang sedang menjalankan profesinya. Selain itu, berdasarkan kronologi yang dihimpun, ditemukan juga dugaan terjadinya tindak pidana pers.