Selasa 06 Apr 2021 22:25 WIB

Tilap Dana Koperasi Rp 250 Juta, Tiga Orang Ditangkap

Penangkapan berawal dari laporan pengaduan pimpinan koperasi di Limapuluh Kota.

Ilustrasi.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PAYAKUMBUH -- Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh, Sumatera Barat menangkap tiga orang terduga penggelapan dana Koperasi Serba Usaha (KSU) Sutra Ketinggian Sarilamak, Kabupaten Limapuluh Kota senilai Rp 250 juta. Penangkapan ketiganya berawal dari laporan pengaduan pimpinan koperasi tersebut.

"Berdasarkan laporan pengaduan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka diketahui berada di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan personel kita langsung menindaklanjutinya," kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Aknopilindo di Payakumbuh, Selasa (6/4).

Ketiga tersangka menilap dana ketika masih bekerja di KSU Sutra Ketinggian Sarilamak yang memiliki kantor kas di Kelurahan Ibuh, Payakumbuh Barat dengan total kerugian mencapai Rp 260 juta. Kantor kas itu sendiri telah tidak difungsikan atau tutup semenjak 2020.

Ia mengatakan dari tindak lanjut yang dilakukan ke Pekanbaru pada Selasa (30/3) berhasil diamankan dua tersangka dengan inisial F (25) dan NWP (22). Dari kedua tersangka diamankan dua bundel map yang berisikan bukti transaksi selama tersangka bekerja di KSU Sutra Ketinggian Sarilamak.

Sedangkan satu tersangka lainnya ditangkap pada Rabu (31/3) sekitar pukul 15.30 Wib di Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. Bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu bundel map bukti transaksi selama bekerja di koperasi tersebut.

"Kami masih akan melakukan pengembangan. Dari apa yang dilakukan tersangka akan dijerat dengan pasal 372 dan 374 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ujarnya.

Pengakuan tersangka, NWP (22) mengatakan bahwa dia telah bekerja di koperasi tersebut semenjak 2017 sampai dengan akhir Maret 2019 dan telah melakukan perbuatannya tersebut semenjak 2018.

"Jadi saya mengambil uang dengan memanipulasi data pengambilan nasabah, misalnya nasabah mengambil satu juta saya ambil dua juta tapi di buku nasabah tertulis sesuai dengan pengambilan nasabah," kata dia.

Tersangka mengaku melakukan perbuatannya tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari karena gaji yang diterimanya sebesar Rp 1.800.000 tidak mencukupi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement