REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG - Mengantisipasi penyelewengan, Kementerian Negara Koperasi dan UKM bersama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dalam penyaluran dana bergulir ke koperasi dan UMKM mengandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Neddy Ravivaldi Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Negara Koperasi dan UKM dalam temu mitra regional Sumatera di Palembang, Rabu (28/3) mengatakan, “Guna mengawasi dan melakukan pencegahan serta penanganan penyalahgunaan dana bergulir ke koperasi –UMKM di seluruh Indonesia akan melibatkan KPK.”
Menurut Neddy Ravivaldi, dengan melibatakan KPK, diharapkan dana yang digulirkan tepat sasaran kepada yang koperasi –UMKM yang berhak. “Kami ingin semua berjalan lebih baik sebab dengan demikian dana yang digulirkan dapat dimanfaatkan dengan baik,” ujarnya.
Selain KPK dalam pencegahan penyelewengan dana bergulir, Kementerian Koperasi dan UKM juga melibatkan kejaksaan dan polri dan TNI untuk mengawal penyaluran dana tersebut.
Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Negara Koperasi dan UKM mengakui, selama ini memang penyaluran dana bergulir belum berjalan efektif, sebab kendalanya, yakni kurangnya kesadaran dari penerima untuk mengembalikan dana tersebut.
“Para peminjam menganggap dana bergulir tersebut merupakan dana hibah yang tidak ada tuntutan atau pun kewajiban untuk mengembalikan,” tambahnya.