Kamis 08 Apr 2021 09:04 WIB

Bank Indonesia catat Pengajuan KPR Himbara Naik 40 Persen

Kebijakan relaksasi kredit properti efektif dalam memulihkan industri.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Seorang bocah bermain mobil-mobilan di kawasan perumahan subsidi pemerintah di Perumahan Sasak Panjang 2, Tajur Halang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/2). Bank Indonesia (BI) mengeklaim relaksasi uang muka atau down payment (DP) rumah nol persen telah mendongkrak tingkat pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) perbankan.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Seorang bocah bermain mobil-mobilan di kawasan perumahan subsidi pemerintah di Perumahan Sasak Panjang 2, Tajur Halang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/2). Bank Indonesia (BI) mengeklaim relaksasi uang muka atau down payment (DP) rumah nol persen telah mendongkrak tingkat pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) perbankan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mengeklaim relaksasi uang muka atau down payment (DP) rumah nol persen telah mendongkrak tingkat pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) perbankan. Tercatat pengajuan KPR pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) naik sebesar 40 persen.

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Yanti Setiawan mengatakan, kebijakan DP nol persen khusus Himbara meningkat signifikan dari aplikasi KPR. Tercatat sebesar 6,5 persen sampai dengan 40 persen secara MtM pada Maret 2021.

Baca Juga

“Kebijakan relaksasi rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit pembiayaan properti maksimal 100 persen efektif dalam memulihkan industri properti dan turunannya. Ini jadi sinyal positif untuk perbankan disalurkan kreditnya, permintaan properti diperkirakan meningkat," ucapnya dalam acara Webinar Akurat.co bertemakan "Relaksasi DP 0 persen Sebagai Senjata Utama Peningkatan Kredit", seperti dikutip, Kamis (8/4).

Kendati demikian, Yanti menilai kebijakan relaksasi sektor properti ini tidak serta-merta cukup untuk membantu pemulihan ekonomi nasional. Tak semua bank bisa memberikan pelonggaran LTV sebesar 100 persen. 

“Sebab, bank sentral hanya mengizinkan bank yang memenuhi kriteria kesehatan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) tertentu,” ucapnya.

Baca juga : IMF Turunkan Proyeksi Ekonomi Indonesia Jadi 4,3 Persen

Sementara itu, Ekonom Senior Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, menambahkan kebijakan untuk mendorong kredit perbankan yang diluncurkan oleh pemerintah dan otoritas keuangan, termasuk relaksasi rasio LTV/FTV untuk kredit pembiayaan properti 100 persen, belum akan berdampak optimal ke perekonomian karena pandemi Covid-19 masih ada. Menurutnya, kebijakan DP nol persen tidak bisa dilihat secara parsial, tetapi satu paket dengan berbagai kebijakan lain dari pemerintah dan otoritas keuangan agar bisa berdampak pada pertumbuhan kredit bank dan perekonomian secara umum. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement