Kamis 08 Apr 2021 13:00 WIB

Kemendikbud Evaluasi Perguruan Tinggi Berdasarkan 8 IKU

Perguruan tinggi yang berhasil tingkatkan IKU akan diberikan bonus pendanaan.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Mendikbud Nadiem Makarim. Ilustrasi
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Mendikbud Nadiem Makarim. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengevaluasi semua perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di Indonesia berdasarkan delapan Indikator Kinerja Utama (IKU). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan bagi perguruan tinggi yang berhasil meningkatkan IKU akan diberikan bonus pendanaan

"Harapan saya pada perguruan tinggi adalah terpenuhinya target delapan IKU. Oleh karena itu, kita harus memikirkan perubahan fundamental yang berpihak kepada mahasiswa," kata Nadiem, dalam keterangannya, Kamis (8/4).

Nadiem menyampaikan kedelapan IKU yang menjadi landasan transformasi pendidikan tinggi. Pertama adalah lulusan mendapat pekerjaan yang layak dengan pendapatan di atas upah minimum regional, menjadi wirausaha, atau melanjutkan studi.

"Lulusan dapat kerja atau berwirausaha tidak? ada berapa lulusan yang mendapatkan pekerjaan? Kalau keluar universitas ujung-ujungnya mendapat pekerjaan yang setara lulusan SMA. Itu berarti tidak berhasil," kata dia lagi.

Indikator kedua yang ditetapkan Kemendikbud bagi perguruan tinggi adalah para mahasiswa mendapatkan pengalaman di luar kampus. Kegiatannya bisa berupa magang, proyek di desa, mengajar, riset, berwirausaha, serta pertukaran pelajar.

Ia mengatakan, mendidik mahasiswa bukan hanya dilakukan oleh universitas tetapi dilakukan oleh berbagai macam organisasi. Program magang bersertifikat selama satu semester yang dihadirkan terobosan Kampus Merdeka adalah kuncinya.

Selain itu, indikator ketiga adalah dosen berkegiatan di luar kampus dengan mencari pengalaman industri atau berkegiatan di kampus lain. Indikator keempat praktisi mengajar di dalam kampus atau merekrut dosen yang berpengalaman di industri.  

IKU kelima adalah hasil kerja dosen (hasil riset dan pengabdian masyarakat) dapat digunakan masyarakat dan mendapatkan rekognisi internasional. "Berapa jumlah riset yang menghasilkan karya nyata, inovasi, kebijakan atau publikasi yang standarnya internasional berupa riset terapan. Berguna tidak risetnya? Dijadikan acuan tidak? Dijadikan produk atau tidak?," ujar dia.

Indikator keenam adalah program studi bekerja sama dengan mitra kelas dunia dalam kurikulum, magang, dan penyerapan lulusan. IKU ketujuh yang ditetapkan Kemendikbud adalah kelas yang kolaboratif dan partisipatif melalui evaluasi berbasis proyek atau metode studi kasus, dan indikator terakhir program studi berstandar internasional dengan akreditasi atau sertifikasi tingkat internasional.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement