REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Head of Sharia Strategic Development Prudential Indonesia, Bondan Margono menuturkan, perbedaan asuransi syariah dan konvensional ada beberapa macam. Di antaranya, prinsip dasar, perjanjian, peran perusahaan, pengawasan, hingga jenis investasi.
Jika di asuransi syariah, prinsip dasarnya adalah risk sharing (berbagi risiko) maka di asuransi konvensional adalah risk transfer. Pun perjanjian di syariah akad tolong-menolong dan wakalah bil ujrah, sementara di konvensional memakai akad jual-beli.
"Jenis investasi syariah, instrumen investasi wajib yang berbasis syariah, dan konvensional instrumen investasi tidak wajib berbasis syariah," kata Bondan di acara 'Prudential Indonesia Journalist Workshop 2021' di Jakarta, Kamis (8/4).
Bondan mengatakan, asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi. Investasinya dalam bentuk aset dan atau tabarru' (saling membantu) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.