REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terdapat 41 perusahaan asuransi yang mengajukan pemisahan unit usaha syariah (UUS).
Hal itu sehubungan dengan pemenuhan Pasal 9 Peraturan OJK (POJK) 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
“Terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS),” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip di Jakarta, Ahad (15/12/2024).
Terkait progresnya, Mirza menjelaskan per 25 November 2024 terdapat satu unit syariah perusahaan asuransi jiwa yang telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah. Saat ini, pengajuan tersebut dalam proses pengalihan portofolio dari unit syariah kepada perusahaan asuransi jiwa syariah yang baru.
Di sisi lain, terdapat satu unit syariah perusahaan asuransi umum telah melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah yang telah ada.
OJK telah mengeluarkan aturan mengenai UUS, salah satunya melalui SEOJK Nomor 15/SEOJK.03/2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (SEOJK Tata Kelola Syariah BUS UUS).
SEOJK itu bertujuan untuk mengatur pelaksanaan POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS, terutama pada aspek tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah (DPS), fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah, fungsi audit intern syariah, dan kaji ulang ekstern.
Sementara untuk pengaturan terkait laporan dan penilaian sendiri (self-assessment) tata kelola syariah akan diselaraskan dengan pengaturan terkait laporan dan penilaian sendiri tata kelola secara umum yang merupakan pelaksanaan dari POJK Tata Kelola Bank Umum.
Secara umum, OJK menyatakan industri keuangan syariah terus melanjutkan tren pertumbuhan, salah satunya tercermin pada indeks saham syariah (ISSI) yang tercatat sebesar 2,26 persen year-to-date (ytd).
Di sisi lain, kinerja intermediasi sektor jasa keuangan syariah masih tumbuh positif secara tahunan (year-on-year/yoy), dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,94 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 7,25 persen, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 17,24 persen.