Jumat 09 Apr 2021 10:18 WIB

Depok Terbitkan Surat Edaran Sambut Ramadhan dan Idul Fitri

Satgas Covid-19 Kota Depo menyarankan ceramah sholat Tarawih maksimal 10 menit.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Erik Purnama Putra
 Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC), Dadang Wihana.
Foto: Dok Pemkot Depok
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC), Dadang Wihana.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Dalam SE tersebut, dijelaskan pelaksanaan sholat tarawih dapat dilakukan di masjid atau mushala dengan memperhatikan sejumlah ketentuan. Antara lain jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC), Dadang Wihana di Balai Kota Depok, Jawa Barat Kamis (8/4.

Menurut Dadang, jamaah adalah warga setempat yang sudah dapat diidentifikasi status kesehatannya, bukan masih dalam status positif Covid-19. Lalu, ceramah sholat Tarawih maksimal selama 10 menit serta bacaan surat dalam sholat Tarawih hendaknya menggunakan surat-surat pendek atau ayat-ayat lain maksimal tiga ayat.

"Kemudian, jarak antarjamaah diatur minimal satu meter, melakukan pengecekan suhu tubuh, dan menyediakan sarana tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Setiap jamaah wajib memakai masker, membawa perlengkapan ibadah sendiri, serta tidak melakukan kegitan bersalaman setelah sholat," jelasnya.

Menurut Dadang, ibadah di masjid atau mushala juga dibatasi maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB dan melaksanakan disinfektasi tempat ibadah secara periodik minimal tiga hari sekali. Bagi jamaah yang sedang flu, batuk khususnya warga lanjut usia atau lansia yang kurang sehat sebaiknya sholat di rumah.

Baca juga : Doa Menjelang Bulan Ramadhan

Selanjutnya, kegiatan tilawah atau tadarus Alquran dilaksanakan secara terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan diselenggarakan maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Untuk acara berbuka puasa bersama di lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid, mushala dan tempat lainnya ditiadakan.

"Selain itu, peringatan Nuzulul Quran dilaksanakan secara terbatas, dengan protokol kesehatan yang ketat. Sementara kegiatan sholat tarawih keliling dan takbiran keliling ditiadakan," terang Dadang.

Sedangkan pelaksanaan itikaf dan sholat Idul Fitri akan ditentuan kemudian, setelah mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 di Kota Depok, serta menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan atau pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"SE tersebut juga menyebutkan, bagi umat Islam tetap membayar zakat fitra dan zakat mal. Petugas pengumpul dan pendistribusian tetap melakukan tugasnya sesuai ketentuan Menteri Agama Republik Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat," kata Dadang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement